DePA-RI Desak Pengusutan Tuntas Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Sebarkan:

Foto, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M (Foto: Dok. pribadi).

(Jakarta), KalbarPos.com — Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis hak asasi manusia Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyatakan tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum serta perlindungan hak asasi manusia.

“Kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius bagi kebebasan sipil dan ruang demokrasi,” ujar Luthfi dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Minggu (15/3).

Andrie Yunus yang menjabat Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dilaporkan disiram air keras oleh dua orang tak dikenal pada Kamis (12/3) malam. Peristiwa itu diduga berkaitan dengan aktivitas advokasi yang selama ini dijalankan korban bersama organisasi masyarakat sipil.

Menurut Luthfi, aksi penyiraman air keras merupakan tindakan keji, tidak manusiawi, dan berpotensi menimbulkan trauma psikologis jangka panjang bagi korban. Ia menilai serangan tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa karena berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pembela HAM.

DePA-RI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.

Selain mengungkap pelaku lapangan, DePA-RI juga meminta aparat menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Organisasi advokat itu juga mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen yang melibatkan berbagai unsur, antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta Komisi III DPR RI.

Tim tersebut diharapkan dapat melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri aktivitas korban dalam kurun waktu 30 hari sebelum dan setelah kejadian, memeriksa kemungkinan ancaman melalui pesan elektronik, serta melakukan investigasi forensik digital.

Selain itu, DePA-RI juga menilai pentingnya penelusuran rekaman CCTV di sejumlah titik dan pelacakan rute kendaraan yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi.

Luthfi menegaskan negara harus hadir untuk memastikan hukum ditegakkan secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.

(Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini