(Ngabang), KalbarPos.com- Pj Bupati Kabupaten Landak, Samuel, selalu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk netralitas dalam pelaksanaan pemilu 2024. Meski begitu netralitas ASN masih diberikan hak pilih, beda dengan netralitas TNI/Polri yang tidak memilik hak pilih, kecuali anak dan istrinya. Hal ini disampaikan Penjabat Bupati, Samuel dalam kegiatan sosialisasi tahapan dan koordinasi penyelenggaraan pemilihan umum 2024 kepada pemangku kepentingan, Selasa, ( 23/1/2024), berlangsung di aula kantor Bupati Landak.
Selanjutnya dikatakan, netralitas ASN dimaksud adalah tidak terlibat langsung dalam kampanye, tidak tergabung dalam tim kampanye, tidak melakukan kampanye terhadap salah satu paslon atau caleg.
" Netralitas ASN", dimaksud, kata Samuel, sebagaimana yang diatur dalam Undang - Undang No. 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara, menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Adapun yang dimaksud dengan " asas netralitas " menurut Penjelasan Pasal 2 huruf (f), ASN adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Dalam kesempatan ini Samuel , menghimbau seluruh masyarakat Kabupaten Landak, laki- laki dan perempuan, yang telah memiliki kewajiban untuk memilih, agar melaksanakan hak pilihnya pada tanggal 14 Februari 2024. " Datanglah ke TPS, pilih calon yang anda pilih sesuai dengan pilihannya, tidak ada unsur paksaan,pilih sesuai dengan hati rurani," ucapnya
Penulis Ya' Syahdan.
