Dinas Perkebunan Evaluasi Operasional Perusahaan Perkebunan dan Dorong Pengurusan HGU

Sebarkan:

Foto, Yully Nomensen, S.STP, (dok).

(Ngabang), KalbarPso.com- Pemerintah Kabupaten Landak melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan melakukan evaluasi terhadap operasional sejumlah perusahaan perkebunan yang beraktivitas di wilayah tersebut. Evaluasi ini dilakukan melalui pendataan serta pemeriksaan langsung ke lapangan guna memastikan perusahaan menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Landak, Yully Nomensen, S.STP, mengatakan pihaknya telah memanggil beberapa perusahaan untuk melakukan pencacahan dan pengumpulan data terkait aktivitas perkebunan.

Hal itu disampaikan Yully kepada awak media di Landak, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, setelah proses pengumpulan data selesai, tim dari dinas terkait akan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Pemeriksaan tersebut direncanakan dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.

“Kita sudah memanggil beberapa perusahaan untuk melakukan pencacahan dan mengumpulkan data. Setelah Lebaran nanti, tim akan turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Dalam evaluasi tersebut, pemerintah akan mengelompokkan kondisi perkebunan berdasarkan klasifikasi penilaian dari kelas 1 hingga kelas 5. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pengelolaan dan operasional perusahaan di lapangan.

Jika dalam penilaian ditemukan kondisi kebun yang kurang baik atau operasional yang tidak sesuai, perusahaan akan diberikan teguran oleh pemerintah daerah. Apabila dalam beberapa kali evaluasi nilai yang diperoleh tetap rendah, maka dapat diberikan tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.

Selain itu, Dinas Perkebunan dan Peternakan juga menyoroti masih adanya perusahaan yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Saat ini pemerintah daerah mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus penerbitan HGU sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi.

Yully menjelaskan bahwa sebelum putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2015, perusahaan perkebunan masih diperbolehkan beroperasi hanya dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Namun setelah putusan tersebut, perusahaan yang melakukan aktivitas perkebunan diwajibkan memiliki IUP dan HGU.

“Untuk perusahaan yang beroperasi setelah 2015 wajib memiliki IUP dan HGU. Sedangkan perusahaan yang sebelumnya hanya memiliki IUP juga kita dorong agar segera melengkapi dengan HGU,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah juga terus memantau berbagai persoalan yang terjadi di sektor perkebunan, baik yang berkaitan dengan internal perusahaan maupun hubungan dengan masyarakat sekitar.

“Jika ada persoalan dengan masyarakat atau hal lain, tentu akan kita pantau dan koordinasikan dengan pihak terkait,” tutupnya.

Penulis Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini