Kejari Landak Eksekusi Terdakwa AR Pemilik Ramp Ilegal

Sebarkan:

 

Foto,!Kasi Intel Kejari Landak, Erik Adiarto, menunjukkan surat eksekusi terhadap terdakwa AR (foto istimewa)
(Ngabang), WARTALANDAK.NET-  
Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Landak, Kamis (12/10/2023),  melakukan eksekusi terhadap terdakwa AR, salah satu pemilik Ramp Illegal yang beroperasi di Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak, dengan cara memasukkan terdakwa ke Rutan Ngabang. Perbuatan terdakwa yang melakukan "penadahan ringan" atas buah sawit hasil curian dari PT. Landak Agro Utama (LAU), dengan kerugian yang diderita  Rp  1.368.000,- ( satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah ). Dianggap cukup bukti untuk dijatuhi pidana selama 2 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Landak, terdakwa didakwa dengan pasal 482 KUHP, Tindak Pidana Ringan (Tipiring). 

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, SH. MH melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto, SH. MH, menyampaikan, selain pidana penjara selama 2 bulan yang dijalani terdakwa AR, terhadap barang bukti perkara tersebut juga dirampas untuk negara. 

"  Sebagaimana di ketahui banyaknya Ramp illegal di Kabupaten Landak, hal ini tentunya cukup meresahkan. Karena selain ketentuan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga terdapat ketentuan lain yang dilanggar yakni dengan tidak resminya Ramp tersebut sehingga tidak membayar pajak yang seharusnya diterima oleh negara, yang juga merupakan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Landak itu sendiri, terhadap Loading Ramp ilegal sudah semestinya segera ditertibkan karena juga menyebabkan maraknya pencurian buah sawit. 

Semoga saja dengan penindakan yang sudah dilakukan, menjadi pemicu terhadap pelaku usaha sejenis untuk memiliki izin resmi terhadap usahanya.

Selain pelanggaran atas undang-undang, Ramp yang melakukan penadahan hasil curian juga tidak mengindahkan Surat Pengumuman Bupati Landak Nomor : 500.8.1/III/Disbun tanggal 2 Maret 2023 tentang Penertiban Jual Beli Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun/Masyarakat di Wilayah Kabupaten Landak.

Rilis Kejaksaan Negeri Landak
Diterbitkan di KalbarPos.com, oleh, Ya'Syahdan
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini