Bupati Karolin Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Fokus pada Efisiensi dan Pemerataan Pembangunan

Sebarkan:

 

Foto, Bupati Karolin sampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 (dok Ya' Syahdan).
(Ngabang), KalbarPos.com—
 Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa, MH menyampaikan pidato pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar Senin, 14 Juli 2025. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, SE, MM, didampingi Wakil Ketua Minadinata , SH dan Ezra Giovani, ST, serta dihadiri anggota DPRD yang memenuhi kuorum, para asisten, staf ahli, dan Kepala OPD.


Dalam pidatonya, Bupati Karolin menyampaikan bahwa penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 dilandasi oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, serta adanya pergeseran anggaran yang harus dilakukan antar organisasi, program, dan kegiatan. Ia merujuk pada Pasal 161 ayat (2) Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan perubahan APBD.

Perubahan anggaran ini juga menyesuaikan dengan sejumlah kebijakan nasional, seperti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, serta berbagai keputusan dan surat edaran dari Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, Kementerian Kesehatan, hingga keputusan Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Landak.

Lebih lanjut, Bupati Karolin menguraikan bahwa penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS bertujuan untuk menciptakan kebijakan anggaran yang efisien, efektif, dan akuntabel, dengan orientasi utama pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dokumen ini disusun secara sistematis dan terpadu, selaras dengan delapan prioritas pembangunan nasional tahun 2025, termasuk penguatan ideologi Pancasila, pembangunan SDM, pemerataan ekonomi desa, hingga pemberantasan korupsi dan peningkatan harmoni sosial.

Dari sisi pendapatan daerah, terjadi perubahan signifikan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp93,97, miliar bertambah sebesar Rp 17,18 miliar, sehingga menjadi Rp111,15 miliar, didorong oleh peningkatan pajak dan retribusi daerah. Namun, pendapatan transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan, semula dalam APBD murni sebesar Rp 1,30 triliyun , dalam Rancangan KUA - PPAS berkurang sebesar Rp 59,84 milyar sehingga menjadi Rp 1 ,24 triliyun. Meski demikian, pendapatan transfer antar daerah mengalami kenaikan dari Rp40 milyar menjadi Rp48,40 milyar.

Belanja daerah juga mengalami penyesuaian. Belanja operasi semula Rp 1,04 triliyun , berkurang Rp 19, 42 milya menjadi Rp1,02 triliun.Sedangkan belanja modal semula Rp 143,57 milyar, berkurang  Rp 3,31 milyar, sehinga  menjadi Rp140,26 miliar. Secara keseluruhan, struktur anggaran menunjukkan defisit sebesar Rp37,94 miliar. Namun, hal tersebut ditutup dengan surplus pembiayaan netto dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sehingga APBD tetap dalam posisi seimbang.

Bupati Karolin menegaskan bahwa kedua dokumen yang disampaikan masih bersifat rancangan dan indikatif. Ia berharap pembahasan lanjutan bersama DPRD dapat berjalan konstruktif sehingga menghasilkan kesepakatan final yang mengakomodir kepentingan masyarakat secara luas.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Landak serta semua pihak yang telah hadir dan mencermati penyampaian ini. Semoga apa yang kita lakukan hari ini membawa manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak,” ucap Bupati Karolin.

Penulis Ya' Syahdan.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini