Pemkab Landak Tegaskan Komitmen Majukan Dunia Pendidikan untuk Tingkatkan IPM Masyarakat

Sebarkan:

 

(Ngabang), KalbarPos.com— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Landak menunjukkan keseriusannya dalam memajukan dunia pendidikan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Bertempat di Aula Kecil Ruang Bupati Landak, Rabu, (28/5/2025), dilaksanakan kegiatan penandatanganan komitmen pelaksanaan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025–2026 menjadi momentum penting untuk menyatukan langkah dan tekad dalam mewujudkan sistem pendidikan yang adil, transparan, dan bebas diskriminasi.

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa, MH, dalam arahannya menegaskan bahwa sistem PPDB tidak boleh menjadi ladang praktik kecurangan atau intervensi tidak semestinya. “Sistem penerimaan murid baru ini adalah pintu awal bagi anak-anak kita menuju masa depan. Maka, pelaksanaannya harus objektif, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” tegas Bupati Karolin.

Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi semua pihak agar proses PPDB berjalan sesuai regulasi dan tidak membebani masyarakat. “Kami tidak ingin mendengar ada anak yang gagal masuk SMP karena alasan biaya. Oleh karena itu, sekolah tidak diperbolehkan memungut biaya pendaftaran, uang seragam, uang gedung, maupun pungutan lainnya. Pemerintah harus hadir untuk menjamin akses pendidikan yang merata dan inklusif,” lanjutnya.

Bupati Karolin juga menyampaikan bahwa pembangunan sektor pendidikan memiliki kaitan erat dengan peningkatan IPM. “Jika angka rata-rata lama sekolah kita masih rendah, maka IPM juga akan tertahan. Inilah PR kita bersama. Pemerintah Kabupaten Landak terus berupaya meningkatkan akses, kualitas, dan pemerataan pendidikan agar seluruh anak di Landak bisa merasakan pendidikan yang layak,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak, Hery Mulyadi, SH., M.A.P., memaparkan bahwa Pemkab Landak telah menyusun dan menyiapkan berbagai dokumen serta regulasi yang mendukung kelancaran PPDB Tahun Pelajaran 2025–2026. Regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025, yang memuat pedoman pelaksanaan PPDB untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di seluruh wilayah Kabupaten Landak.

Empat jalur utama yang ditetapkan dalam pelaksanaan PPDB adalah:

  1. Jalur Zonasi, berdasarkan domisili peserta didik.
  2. Jalur Afirmasi, untuk keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi, bagi siswa berprestasi secara akademik dan non-akademik.
  4. Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali, diperuntukkan bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas.

“PPDB kali ini menegaskan prinsip objektivitas, akuntabilitas, transparansi, dan non-diskriminasi. Kami berharap, pelaksanaannya dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan kita,” jelas Hery Mulyadi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Landak Herculanus Heriadi, perwakilan Kejaksaan Negeri dan Polres Landak, Kadis Kominfo, Kadis Dukcapil, Ketua MKKS, Ketua K3S, serta Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Landak. Kehadiran para pejabat ini menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya urusan Dinas Pendidikan, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen pemerintahan dan masyarakat.

Bupati Karolin juga menyampaikan bahwa komitmen Pemkab Landak dalam pembangunan manusia telah dituangkan dalam program kerja jangka menengah daerah. Salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah mendorong seluruh desa di Landak untuk memiliki Peraturan Desa tentang Desa Layak Anak, yang mencakup aspek pendidikan, perlindungan anak, dan bantuan sosial.

“Alhamdulillah, hari ini 100% desa di Kabupaten Landak sudah memiliki Perdes tentang Desa Layak Anak. Ini artinya, seluruh pemerintah desa juga ikut berkomitmen untuk memastikan hak anak-anak kita terpenuhi, khususnya dalam bidang pendidikan,” ujar Karolin.

Di akhir sambutannya, Bupati Karolin mengajak seluruh pihak untuk tidak hanya berhenti pada seremoni, tetapi benar-benar bekerja mengawasi dan mendukung proses pendidikan di lapangan. “Tidak mungkin hanya satu orang bupati bisa mengawasi semuanya. Ini adalah komitmen bersama. Mari kita kawal agar setiap anak di Landak bisa mendapatkan hak pendidikan secara adil dan layak,” pungkasnya.

Penandatanganan komitmen bersama pelaksanaan PPDB tahun ini menjadi tonggak awal yang menegaskan keseriusan Pemkab Landak dalam menyusun kebijakan pendidikan yang inklusif, progresif, dan berdampak jangka panjang. Dengan langkah ini, Kabupaten Landak optimistis dapat mempercepat peningkatan kualitas pendidikan dan IPM masyarakat, menuju masa depan yang lebih cerah dan berkeadilan.

Penulis Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini