Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Landak, IPTU Budi Ristanto, bersama sejumlah personel yang tergabung dalam Surat Perintah (Sprin) Operasi Patuh Kapuas 2025. Penertiban kali ini menyasar berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang telah menjadi fokus utama secara nasional.
Sejumlah tindakan dilakukan di lapangan, mulai dari pembagian brosur edukasi keselamatan, pemasangan stiker imbauan, hingga pemberian teguran—baik lisan maupun tertulis. Tak hanya itu, tilang juga diberlakukan bagi pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Sembilan Jenis Pelanggaran Prioritas:
- Menggunakan handphone saat berkendara
- Pengemudi belum cukup umur
- Boncengan lebih dari dua orang
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara dalam pengaruh alkohol
- Tidak memakai helm
- Melawan arus
- Tidak menggunakan sabuk pengaman
- Menggunakan knalpot brong atau bising
Kapusdalopres Operasi Patuh Kapuas 2025, Iptu Budi Ristanto, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar kegiatan penindakan, melainkan bagian dari kampanye keselamatan jalan yang berkelanjutan.
"Kami ingin membangun budaya tertib berlalu lintas melalui edukasi dan pendekatan yang humanis. Teguran yang kami berikan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran, bukan semata-mata menghukum," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa setiap pelanggaran lalu lintas memiliki risiko yang bisa merugikan bukan hanya pelaku, tetapi juga pengguna jalan lain. Oleh karena itu, pihaknya mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas dalam menegakkan aturan.
Respons dari masyarakat pun cukup positif. Beberapa warga yang berada di sekitar lokasi razia menyatakan dukungan atas pelaksanaan operasi ini.
"Kami setuju dengan penertiban seperti ini, agar para pengendara lebih disiplin dan bisa mengurangi risiko kecelakaan," ujar salah seorang warga yang menyaksikan jalannya operasi.
Operasi Patuh Kapuas 2025 direncanakan akan berlangsung selama beberapa hari ke depan. Polres Landak pun mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan, membawa kelengkapan surat kendaraan, menggunakan helm atau sabuk pengaman, serta menghindari perilaku berkendara yang berisiko.
Rilis Humas Polres Landak / Heri.