(Ngabang), KalbarPos.com – Empat pasangan suami istri dari masyarakat adat Dayak di Kabupaten Landak kini memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka setelah menerima akta nikah melalui program SIKAWAN DAYAK yang digagas Kejaksaan Negeri Landak.
Dokumen akta nikah tersebut diserahkan secara langsung oleh Jaksa Pengacara Negara dalam kegiatan yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Landak, Selasa (6/10/2026).
Program Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat (SIKAWAN DAYAK) tersebut dirancang untuk membantu masyarakat adat yang telah melangsungkan perkawinan secara adat, namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., mengatakan pencatatan perkawinan memiliki arti penting, terutama dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan dan anak.
“Kami sangat berharap dengan adanya penyerahan akta nikah ini, saudara-saudara kita dari masyarakat adat Dayak akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, pengakuan negara terhadap perkawinan tersebut akan memperkuat posisi hukum pasangan suami istri beserta anak-anak mereka dalam memperoleh hak-hak keperdataan.
SIKAWAN DAYAK hadir dengan mekanisme pelayanan yang relatif sederhana. Masyarakat atau pemangku adat dapat menghubungi layanan melalui WhatsApp atau telepon, kemudian mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
Selanjutnya, data pemohon diverifikasi oleh tim admin dan Jaksa Pengacara Negara sebelum dikoordinasikan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk proses pencatatan.
Setelah seluruh proses administrasi terpenuhi, dokumen akta nikah diterbitkan dan diserahkan kepada pasangan yang telah melakukan pendaftaran.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Cahyatanus, S.H., perwakilan Disdukcapil Samuel, S.H., Timanggong Adat Amat, serta empat pasangan suami istri penerima dokumen.
Selain menyelesaikan persoalan administrasi perkawinan, Kejari Landak melihat SIKAWAN DAYAK sebagai upaya membangun sistem pelayanan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.
Program tersebut juga diharapkan dapat menghasilkan basis data kependudukan masyarakat adat yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai salah satu rujukan dalam penyusunan kebijakan pemerintah daerah.
Melalui SIKAWAN DAYAK, Kejari Landak berupaya memastikan perkawinan adat tidak berhenti pada pengakuan secara adat, tetapi juga mendapatkan kepastian dan perlindungan melalui administrasi negara.
Rilis Kejaksaan Negeri Landak.
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
