PWI Kalbar Buka Rekrutmen Anggota Baru, OKK ke-6 Digelar di Sanggau

Sebarkan:

(Sanggau), KalbarPos.com— Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Barat kembali membuka kesempatan bagi wartawan untuk bergabung sebagai anggota organisasi melalui Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) ke-6 tahun 2026.

Kegiatan OKK tersebut dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Sanggau pada 28 Oktober 2026. Rekrutmen ini terbuka bagi wartawan di Kalimantan Barat yang memenuhi persyaratan keanggotaan PWI.

Ketua PWI Kalbar, Kundori, mengatakan OKK menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui wartawan yang ingin menjadi anggota PWI.

“OKK adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota PWI, sebagaimana diamanatkan AD/ART,” ujar Kundori dalam rapat pengurus PWI Kalbar yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (29/9/2026) malam.

Ia menjelaskan, salah satu ketentuan utama bagi calon peserta adalah telah menjalankan tugas jurnalistik sekurang-kurangnya selama satu tahun. Selain itu, calon anggota harus bertugas dan berdomisili di Kalimantan Barat serta bekerja pada perusahaan media massa yang berbadan hukum pers.

“Yang paling utama adalah wartawan minimal telah satu tahun bekerja sebagai wartawan, bertugas dan berdomisili di Kalimantan Barat, dan juga bekerja pada media massa berbadan hukum pers. Ini harus dibuktikan dengan akta perusahaan,” jelasnya.

Kundori mengimbau wartawan yang berminat mengikuti rekrutmen agar segera mempersiapkan dokumen yang dipersyaratkan. Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses seleksi calon anggota.

Melalui pelaksanaan OKK, peserta nantinya mendapatkan pembekalan mengenai dunia kewartawanan dan organisasi PWI. Materi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman calon anggota mengenai kode etik jurnalistik, profesionalitas wartawan, serta tata kelola organisasi.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengikuti proses pendaftaran anggota muda PWI, calon peserta wajib melengkapi sejumlah persyaratan administrasi, antara lain:

  1. Fotokopi akta notaris perusahaan pers Pasal 3 dan bukan PT perorangan.
  2. Mengisi formulir pendaftaran.
  3. Surat rekomendasi dari PWI kabupaten/kota bagi daerah yang telah memiliki kepengurusan.
  4. Fotokopi ijazah terakhir minimal SLTA.
  5. Surat pernyataan pemohon di atas materai.
  6. Surat keterangan dari pemimpin redaksi atau stempel redaksi tempat bekerja di atas materai.
  7. Bukti minimal tiga karya jurnalistik berupa tulisan atau berita dalam tiga bulan terakhir.
  8. Fotokopi kartu pers dari media tempat bekerja.
  9. Sertifikat atau kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW), jika ada.
  10. Fotokopi KTP.
  11. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 centimeter sebanyak empat lembar.
  12. Fotokopi sertifikat OKK.
  13. SKCK setelah dinyatakan lulus.
  14. Membayar biaya atau iuran administrasi pendaftaran sesuai ketentuan.

Wartawan yang ingin memperoleh informasi mengenai pendaftaran dan formulir dapat menghubungi CP Marupek di nomor 0853-4740-1801.

PWI Kalbar mengajak wartawan yang memenuhi ketentuan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut sekaligus mengikuti proses pembekalan sebelum menjadi bagian dari organisasi profesi wartawan tersebut.

(Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini