Sinergi Kejari Landak, Dinsos dan Disdukcapil Wujudkan Pemenuhan Hak Identitas Anak

Sebarkan:

Foto, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, secara simbolis menyerahkan KIA kepada 22 anak di bawah umur 17 tahun (dok Ya' Syahdan).
(Ngabang), KalbarPos.com – Sebanyak 22 anak di Kabupaten Landak menerima Kartu Identitas Anak (KIA) dalam kegiatan penyerahan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam memenuhi hak identitas anak sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Landak.

Program penerbitan KIA dilaksanakan melalui kolaborasi antara Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memberikan pendampingan hukum untuk memastikan seluruh tahapan program berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa identitas kependudukan merupakan hak dasar setiap anak yang harus dipenuhi sejak dini. Menurutnya, KIA tidak hanya berfungsi sebagai dokumen administrasi, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum dan akses terhadap berbagai layanan publik.

“Kepemilikan KIA memberikan manfaat yang besar bagi anak-anak. Selain sebagai identitas resmi, KIA memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga berbagai program sosial pemerintah. Karena itu, kami mendukung penuh optimalisasi penerbitan KIA di Kabupaten Landak,” ujarnya.

Ruslan menjelaskan, Kejaksaan Negeri Landak akan terus mendorong sinergi dengan berbagai instansi terkait guna memastikan seluruh anak yang memenuhi syarat dapat memiliki identitas resmi. Upaya tersebut juga akan diperluas melalui kerja sama dengan lembaga sosial dan panti asuhan untuk menjangkau anak-anak yang belum memiliki dokumen kependudukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Landak menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak sipil anak. Ia menilai kepemilikan identitas resmi menjadi salah satu fondasi penting dalam perlindungan dan kesejahteraan anak.

“Kami berharap melalui kerja sama yang baik ini semakin banyak anak yang memperoleh dokumen kependudukan sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi secara maksimal,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Landak menjelaskan bahwa KIA merupakan dokumen identitas resmi yang diterbitkan bagi anak berusia 0 hingga kurang dari 17 tahun yang belum menikah. Dokumen tersebut memiliki fungsi yang hampir sama dengan KTP bagi orang dewasa dan dapat digunakan dalam berbagai keperluan administrasi.

Selain memberikan pemahaman mengenai pentingnya KIA, Disdukcapil juga mengingatkan masyarakat agar mempersiapkan perekaman data KTP elektronik bagi anak yang telah berusia 16 tahun. Langkah tersebut diperlukan agar saat memasuki usia 17 tahun, KTP elektronik dapat segera diterbitkan.

Kegiatan penyerahan KIA berlangsung dengan suasana penuh kehangatan dan dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, orang tua, serta anak-anak penerima manfaat. Sebanyak 22 KIA diserahkan kepada 22 anak yang sebelumnya telah melalui proses pendataan dan verifikasi administrasi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Landak bersama Kejaksaan Negeri Landak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan semakin meningkat. Dengan kepemilikan identitas yang sah, anak-anak diharapkan memperoleh perlindungan yang lebih baik serta kemudahan dalam mengakses berbagai layanan publik yang menjadi hak mereka sebagai warga negara.

Byline Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini