15 Tahun Menanti Hak Lahan, 320 KK Transmigran Air Balui Minta Negara Hadir

Sebarkan:

(Musi Banyuasin), – Sebanyak 320 kepala keluarga (KK) transmigran di UPT/SP 2 Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, masih menunggu kepastian hak atas lahan yang dijanjikan pemerintah sejak mereka mengikuti program transmigrasi pada 2011 dan 2013.

Persoalan yang telah berlangsung lebih dari 15 tahun itu kini diadukan warga kepada Ombudsman Republik Indonesia melalui surat pengaduan nomor 001/MT-AB/VI/2026. Warga meminta pemerintah dan lembaga terkait turun tangan menyelesaikan sengketa yang dinilai telah berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat transmigran.

Dalam pengaduan tersebut, warga menyebut hak atas lahan yang menjadi bagian dari program transmigrasi belum sepenuhnya mereka terima. Padahal, setiap kepala keluarga dijanjikan memperoleh total lahan seluas 2,5 hektare yang terdiri dari lahan pekarangan serta lahan usaha untuk menunjang kehidupan mereka di lokasi transmigrasi.

Menurut data yang disampaikan perwakilan warga, sebanyak 150 KK gelombang pertama belum menerima Lahan Usaha II seluas 1,5 hektare per keluarga. Sementara 170 KK gelombang kedua disebut baru memperoleh lahan pekarangan seluas 0,5 hektare tanpa kejelasan mengenai Lahan Usaha I dan II.

Warga juga mengklaim sekitar 818 hektare lahan yang diperuntukkan bagi transmigran saat ini berada dalam penguasaan PT Pratama Palm Abadi (PT PPA), perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Mereka menyebut kondisi tersebut membuat masyarakat kehilangan akses terhadap lahan yang diharapkan menjadi sumber penghidupan jangka panjang.

Ketidakpastian semakin meningkat setelah muncul informasi mengenai pengajuan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan pada akhir 2025. Sebagian warga mengaku khawatir kehilangan kesempatan untuk memperoleh hak atas lahan yang selama ini mereka perjuangkan.

Perwakilan masyarakat Air Balui juga menyampaikan kekecewaan atas belum adanya tindak lanjut terhadap pengaduan yang mereka sampaikan ke Ombudsman RI. Mereka berharap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai sengketa tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat yang mengikuti program transmigrasi resmi.

"Transmigran datang ke lokasi ini atas program negara. Karena itu, negara harus hadir untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi dan konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara adil," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (2/6/2026).

Warga berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta instansi terkait segera melakukan verifikasi dan penelusuran terhadap status lahan yang menjadi sengketa. Mereka juga meminta adanya langkah konkret untuk menjamin kepastian hak atas tanah yang selama ini menjadi harapan ratusan keluarga transmigran di Air Balui.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI, PT Pratama Palm Abadi, maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan yang disampaikan warga. (Tim/red).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini