PPWI Pertanyakan Dasar Hukum Penahanan Larshen Yunus, Siapkan Sejumlah Langkah Hukum

Sebarkan:

(Pekanbaru), KalbarPos.con - Pewarta Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyatakan akan menempuh sejumlah upaya hukum menyusul penahanan Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, oleh Polresta Pekanbaru dalam perkara dugaan pemerasan, pengancaman, dan penipuan.

Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan organisasinya menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diuji melalui mekanisme hukum, termasuk kronologi peristiwa yang menjadi dasar laporan terhadap Larshen Yunus.

Menurut Wilson, perkara tersebut berawal dari pemberitaan sejumlah media daring yang mengangkat isu gaya hidup istri seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Dalam pemberitaan itu, Larshen Yunus hadir sebagai narasumber yang memberikan tanggapan atas isu yang berkembang di masyarakat.

PPWI menyebut setelah pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik, pihak yang merasa dirugikan meminta agar berita dihapus dari media yang mempublikasikannya. Permintaan itu, kata Wilson, tidak ditindaklanjuti oleh Larshen karena yang bersangkutan bukan pengelola media.

Selanjutnya terjadi komunikasi antara pihak pelapor dengan pengelola media terkait pemasangan iklan dan pemberitaan yang dipersoalkan. Dalam proses tersebut disebut terjadi penyerahan dana kepada salah satu pihak media.

Beberapa waktu kemudian, Martin Manoluk melaporkan Larshen Yunus ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut diproses hingga memasuki tahap penyidikan dan berujung pada penahanan terhadap Larshen pada Juni 2026.

Wilson mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya proses penetapan tersangka maupun penahanan yang dilakukan penyidik.

Selain praperadilan, PPWI juga berencana menyampaikan laporan kepada sejumlah lembaga, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, serta instansi terkait lainnya.

"Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara ini," kata Wilson dalam keterangan yang diterima, Minggu (21/6/2026).

Menurut dia, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, PPWI juga meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut, termasuk pihak yang melakukan transaksi maupun pihak yang menerima dana yang menjadi bagian dari polemik kasus.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Martin Manoluk maupun Polresta Pekanbaru terkait pernyataan PPWI dan rencana langkah hukum yang akan ditempuh organisasi tersebut.

Kasus tersebut masih dalam proses hukum dan perkembangannya terus menjadi perhatian berbagai kalangan di Riau.

Versi ini lebih netral, lebih aman secara jurnalistik, dan menempatkan seluruh tuduhan sebagai klaim dari PPWI serta Wilson Lalengke, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. (Tim/red).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini