(Ngabang), KalbarPos.com - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak menggelar kegiatan ikrar bersama pemberantasan narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan yang dirangkaikan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Jum'at ,(8/5/2026).Foto, hasil razia tidak ditemukan Hp ilegal, narkoba dan praktik penipuan (dok Ya' Syahdan).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Landak, Imam Fahmi bersama jajaran petugas pengamanan serta melibatkan aparat TNI dan Polri sebagai bentuk penguatan sinergi pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Dalam ikrar yang dibacakan seluruh jajaran petugas, Rutan Kelas IIB Landak menegaskan komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, dan segala bentuk praktik penipuan melalui pengawasan serta penggeledahan rutin.
Selain itu, seluruh petugas menyatakan siap menerima sanksi tegas hingga pemberhentian tidak hormat apabila terbukti memiliki, menggunakan, maupun menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan.
Dalam sambutannya, Imam Fahmi menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen nyata dalam menciptakan lingkungan rutan yang aman, tertib, dan bebas dari pelanggaran.
“Narkoba, handphone ilegal, dan penipuan merupakan ancaman serius di dalam lembaga pemasyarakatan. Karena itu pemberantasannya harus dilakukan secara tegas dan konsisten,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh petugas menjalankan tugas dengan penuh integritas dan profesionalisme serta tidak terlibat dalam praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Usai pelaksanaan ikrar, petugas gabungan langsung melakukan razia kamar hunian warga binaan sebagai langkah deteksi dini untuk memastikan tidak adanya barang terlarang di dalam rutan.
Menurut Imam Fahmi, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penguatan pemberantasan narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lapas maupun rutan.
“Kegiatan ini dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian sebagai bentuk komitmen kami dalam memberantas narkoba, handphone, dan praktik penipuan di dalam rutan,” katanya saat diwawancarai.
Ia menjelaskan, warga binaan yang terbukti memiliki handphone ilegal akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi tambahan. Sementara jika ditemukan indikasi keterlibatan narkoba maupun tindak pidana lainnya, penanganannya akan diteruskan sesuai proses hukum.
Razia dan pengawasan rutin, lanjutnya, akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Landak.
Byline Ya' Syahdan.


