Terima Laporan Warga, Satresnarkoba Polres Landak Ringkus Terduga Pemilik Sabu

Sebarkan:

Foto, Barang Bukti, dugaan peredaran Narkoba (foto istimewa).
(Ngabang), Kalbar Pos.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial H diamankan atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Dusun Raiy, Desa Raja, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan narkotika di salah satu rumah warga. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan secara tertutup guna memastikan kebenaran laporan.

Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tim Satresnarkoba bergerak menuju rumah milik MDA di Dusun Raiy. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pria berinisial H yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna hitam lengkap dengan SIM card serta satu unit timbangan digital bertuliskan Camry yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel. TK, S.I.P, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons setiap informasi dari masyarakat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Peran serta masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkotika,” ujarnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Dengan langkah tegas ini, Polres Landak menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di Kabupaten Landak. 

(Rilis Humas Polres Landak, Heri).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini