Hakim Vonis 4 Tahun Penjara Terdakwa Korupsi PLTMH Desa Merayuh

Sebarkan:

Foto, suasana sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak (foto istimewa).
(Ngabang), KalbarPos.com- 18 Februari 2025 . Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa AT dalam perkara korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Desa Merayuh, Kabupaten Landak.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Landak yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 120 hari kurungan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. Selain pidana penjara, terdakwa dijatuhi denda sebesar Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1.208.818.600. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Sementara itu, barang bukti berupa uang tunai Rp10 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai bagian dari uang pengganti.

Sebelumnya, jaksa menilai terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam KUHP Nasional.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan sikap pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan menyatakan pihaknya tetap berkomitmen menindak tegas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Landak.

Ia juga menegaskan pentingnya langkah pencegahan melalui program “Jaksa Garda Desa” guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa, sehingga pembangunan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat bagi masyarakat. (Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini