Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menghadirkan ahli pidana, Dr. Septa Candra. Dalam persidangan, ahli sempat menyampaikan bahwa pengiriman video demonstrasi dapat dipandang sebagai ancaman dalam konteks tertentu. Namun saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait fakta bahwa video tersebut disebut dikirim atas permintaan penerima, ahli menyatakan tidak dapat memberikan pendapat lebih jauh karena bukan kewenangannya menilai fakta spesifik perkara.
Sementara itu, ahli pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto Effendi, menyampaikan pandangan berbeda. Ia menilai demonstrasi tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman pidana karena merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin konstitusi. Menurutnya, suatu ancaman harus memenuhi unsur adanya pernyataan yang menimbulkan rasa takut akan kekerasan atau kerugian yang nyata.
Prof. Erdianto juga menegaskan penerapan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali, yakni tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa ketentuan hukum yang jelas sebelumnya. Ia menambahkan, apabila terdapat keraguan dalam pembuktian, maka berlaku prinsip in dubio pro reo yang mengharuskan terdakwa dibebaskan.
Selain ahli, dua saksi meringankan dari media daring, Dino Susilo dan Titus Puba Jaya Silalahi, turut memberikan keterangan. Keduanya menyatakan bahwa PT Ciliandra Perkasa tidak pernah mengajukan hak jawab kepada media mereka atas pemberitaan yang dipersoalkan dalam perkara ini.
Keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan saksi pelapor, Nur Riyanto Hamzah, yang sebelumnya menyebut telah berupaya mencari media untuk menggunakan hak jawab. Perbedaan keterangan ini dicatat oleh majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian.
Di luar persidangan, aktivis hak asasi manusia Wilson Lalengke menyampaikan bahwa hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap secara objektif. Ia menilai konsistensi keterangan ahli dan saksi menjadi aspek penting dalam menentukan arah putusan.
Perkara yang menjerat Jekson Sihombing, yang dikenal sebagai aktivis lingkungan di Riau, masih akan berlanjut dengan agenda sidang berikutnya sebelum memasuki tahap tuntutan. Majelis hakim menyatakan akan memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
