(Ngabang ),KalbarPos.com– Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Agronusa Investama (ANI) di Kabupaten Landak menjadi sorotan setelah Media Harapan Rakyat mengirimkan surat konfirmasi kepada Bupati Landak, Kepala Kejaksaan Negeri Landak, dan Kapolres Landak.
Konfirmasi tersebut disampaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, untuk meminta penjelasan resmi terkait dugaan belum terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan yang telah diusahakan oleh perusahaan tersebut.
Berdasarkan dokumen Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Nomor HP.03.02/246.08/VIII/2005, PT ANI diketahui telah mengajukan permohonan HGU dan telah dilakukan pengukuran kadastral. Namun hingga kini, Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah sebagai dasar HGU belum diterbitkan.
Redaksi Harapan Rakyat dalam suratnya meminta sikap Pemerintah Kabupaten Landak terhadap kondisi tersebut, serta pandangan hukum dari Kejaksaan Negeri Landak. Selain itu, Polres Landak juga dimintai keterangan terkait langkah penegakan hukum atas aktivitas perkebunan yang telah berjalan tanpa adanya SK HGU.
Redaksi turut menanyakan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, kemungkinan kerugian keuangan negara, serta mekanisme pengawasan dan penindakan yang dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang, Harapan Rakyat membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang dikonfirmasi. Tanggapan resmi akan dipublikasikan untuk menjamin keterbukaan dan akurasi informasi kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh jawaban resmi dari pihak-pihak terkait.
(Rilis).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
