Hearing Komisi A DPRD dengan Tim Eksekutif Bahas Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Sebarkan:

 

Foto, Hearing komisi A dengan Eksekutif ( foto rilis)
(Ngabang, Landak), KalbarPos.com- Ketua Komisi A DPRD Landak Cahyatanus mengatakan agenda rapat Kamis, ( 23/2/2023), adalah membahas Raperda  tentang perubahan ketiga atas Perda Kabupaten Landak nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. 

Menurutnya, ada beberapa nomenklatur di SOPD yang mengalami perubahan salah satunya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dan dulu Tipe B menjadi Tipe A. Kemudian Dinas Perkebunan bergabung ke Dinas Pertanian Ketahanan Pangan. Dinas Koperasi UMKM, dan Dinas Tenaga Kerja itu berdiri sendiri.


Kemudian Perdagangan dan Industri berdiri sendiri.  Dinas PTSP berdiri sendiri yang menangani urusan penanaman modal. Bappeda ditambah dengan Badan Riset Daerah, maka berubah menjadi Badan Perencanaan Riset Daerah.

Ditambahkannya, ada satu dinas yang semula diusulkan 38 dinas, karena sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota diminta untuk membentuk suatu dinas, yaitu Dinas Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan.

Dan oleh karenanya dari rapat yang berkembang, Komisi A DPRD Landak menyepakati berdirinya satu dinas yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan untuk menangani kebakaran dan penyelamatan. Kenapa ini perlu kita laksanakan karena memang ada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri terkait dengan Kemendagri nomor 16 tahun 2020. " Satu tahun setelah disahkannya Peraturan Kemendagri ini Pemerintah Kabupaten/Kota harus membentuk dinas.” Imbuh Ketua DPRD Landak Cahyatanus.
 
Diterangkannya, peraturan yang diberikan oleh Kemendagri adalah terkait dengan penerimaan P3K bahwa Kabupaten/Kota yang belum membentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan itu hanya boleh mengajukan usulan P3K hanya satu kali dengan jumlah yang ditentukan oleh Kemendagri dan peraturan yang kedua, kemungkinan akan dikurangi DAU untuk Kabupaten/Kota yang tidak membentuk Damkar. 

“ Karenanya kami sepakat bahwa Damkar ini sudah selayaknya dibentuk, karena ini merupakan urusan wajib juga urusan wajib dasar yang harus dilaksanakan oleh pemda.” ujar Cahyatanus.

Ketua Komisi A DPRD Landak berharap bahwa dinas-dinas, baik dinas yang bertahan maupun dinas berubah nama, kita berharap agar para ASN yang menangani urusannya untuk terus bekerja maksimal dan dengan telah dibentuknya Dinas/Badan yang baru maka pelayanan kepada masyarakat akan semakin baik dan cepat.

Rapat dengar pendapat dengan Tim Eksekutif Pembahasan Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak dipimpin ketua komisi A, Cahyatanus berlangsung di aula rapat DPRD Kabupaten Landak, dihadiri anggota komisi A DPRD Landak Nikodemus, Niko Purwanto, dan Saritu. Sementara dari Eksekutif dihadiri Asisten Sekda Landak Theresia Limawardani, Plt. Sekwan DPRD Landak, Kepala Dinas DPMPD.

Rilis MC DPRD Kabupaten Landak
Diterbitkan di KalbarPos.com, oleh, Ya'Syahdan.


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini