PPWI Laporkan Dugaan Pemerasan dan Penipuan Terkait Sengketa Aset ke Bareskrim Polri

Sebarkan:

(Jakarta), KalbarPos.com— Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, dan penipuan yang disebut merugikan anggotanya, Mia Laelasari dan Ambar Witjaksono Sutarman, ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri pada Kamis, 20 Agustus 2026, dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/381/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan itu, sejumlah nama disebut sebagai pihak terlapor, yakni Teddy Kurniawan, Beno Adi Nugraha Junanto, Rivan Putera Yuwono, dan pihak lainnya. Para terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan oleh korban.

Mia Laelasari bersama suaminya, Ambar Witjaksono Sutarman, datang langsung ke Bareskrim Polri untuk membuat laporan. Mereka didampingi Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Wasekjen PPWI Julian Caesar, serta anggota PPWI DKI Jakarta Tiur Simamora.

Menurut keterangan yang disampaikan PPWI, dugaan peristiwa tersebut berlangsung pada Juli hingga Agustus 2023. Korban disebut mengalami tekanan dan intimidasi dalam proses yang berkaitan dengan penguasaan aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

PPWI juga menduga terdapat penggunaan instrumen hukum dan keterlibatan sejumlah oknum aparat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Nama beberapa anggota Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, turut disebut dalam laporan maupun keterangan yang disampaikan PPWI.

Wilson Lalengke Minta Polisi Bertindak Profesional

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke meminta Bareskrim Polri segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Ia menilai dugaan penggunaan tekanan, intimidasi, dan manipulasi proses hukum untuk menguasai aset warga merupakan persoalan serius yang harus diusut secara menyeluruh.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap laporan masyarakat diperiksa secara objektif dan seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum,” ujar Wilson.

Wilson juga menyoroti salah satu nama yang dilaporkan, yakni Beno Adi Nugraha Junanto. Namun, mengenai status dan riwayat hukum seseorang, PPWI meminta agar seluruh informasi tersebut diverifikasi melalui proses penyidikan dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PPWI berharap penyidik Bareskrim tidak hanya memeriksa dugaan tindak pidana yang dilaporkan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta aliran penguasaan aset yang dipersoalkan.

Menanti Transparansi Penegakan Hukum

Laporan polisi tersebut kini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk menguji seluruh tuduhan yang disampaikan korban dan PPWI.

Dalam proses hukum, status para pihak yang dilaporkan tetap harus ditempatkan sebagai terlapor dan belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam menangani dugaan kejahatan pertanahan yang melibatkan masyarakat dan aset bernilai besar.

PPWI menyatakan akan mengawal proses laporan tersebut dan meminta agar penyidik bekerja berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menunggu langkah Bareskrim Polri dalam melakukan klarifikasi, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.

(TIM/RED).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini