HWCI Kalbar Soroti Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Sambas

Sebarkan:

Foto, Ketua HWCI Kalbar Eka Nurhayati Ishak, (dok istimewa).
(Pontianak), KalbarPos com— Dugaan kejahatan seksual terhadap seorang anak berusia sekitar tiga tahun di Kabupaten Sambas mendapat perhatian serius dari Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalimantan Barat.

Ketua HWCI Kalbar Eka Nurhayati Ishak mengecam dugaan perbuatan tersebut yang disebut dilakukan oleh ayah kandung korban. Ia meminta aparat penegak hukum memastikan perkara ditangani secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak.

“Kita meminta Polres Sambas, khususnya penyidik yang menangani perkara ini, bekerja secara profesional, objektif, transparan, cepat, serta tegak lurus pada hukum dan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Eka saat ditemui, Rabu (19/8/2026).

Eka mengatakan, korban yang masih berusia sekitar tiga tahun berada dalam kondisi rentan dan belum memiliki kemampuan untuk melindungi dirinya sendiri. Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati agar proses hukum tidak justru menambah beban bagi korban.

Ia juga meminta aparat mengambil langkah hukum sesuai ketentuan apabila hasil penyidikan telah memenuhi unsur dan memiliki bukti yang cukup untuk dilakukan upaya paksa.

Menurut Eka, langkah tersebut penting untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, sekaligus mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan yang dapat menghambat pengungkapan perkara, seperti pelarian terduga pelaku, penghilangan barang bukti, atau upaya memengaruhi saksi.

Selain proses hukum, HWCI Kalbar menilai kebutuhan korban harus menjadi perhatian utama. Identitas anak harus dilindungi dan pemeriksaan dilakukan dengan pendekatan ramah anak.

“Korban harus mendapatkan pendampingan hukum, psikologis, sosial, serta pemulihan yang memadai,” katanya.

Eka menegaskan, hubungan antara korban dan terduga pelaku tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi keseriusan penanganan perkara. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, pertanggungjawaban harus diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jangan biarkan posisi atau hubungan kekeluargaan menjadi alasan untuk melemahkan penegakan hukum. Hukum harus hadir ketika seorang anak bahkan belum mampu bersuara untuk membela dirinya sendiri,” tegasnya.

HWCI Kalbar, lanjut Eka, akan tetap memantau dan mengawal perkembangan perkara tersebut melalui jalur hukum. Namun, pihaknya tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang masih berstatus sebagai terduga.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak yang menjadi korban kekerasan memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.

“Ketika korban adalah anak, negara tidak boleh terlambat hadir,” pungkas Eka.

(Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini