Angeline Minta Perda Perladangan Tak Dicabut Sepihak di Tengah Karhutla

Sebarkan:

Foto, Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco, pakai kaca mata (dok istimewa).
(Pontianak), KalbarPos.com – Wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal mendapat penolakan dari Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Barat, Angeline Fremalco.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta Gubernur Kalbar Ria Norsan tidak mengambil keputusan pencabutan Perda secara sepihak dengan alasan kondisi darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Angeline menegaskan, pencabutan sebuah Perda harus melalui mekanisme hukum yang telah ditentukan.

“Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati,” kata Angeline di Pontianak, Minggu (23/8/2026).

Menurutnya, persoalan karhutla dan kabut asap yang kembali terjadi di Kalbar tidak seharusnya berujung pada tudingan terhadap masyarakat peladang tradisional.

Ia menilai masih terdapat berbagai faktor lain yang perlu ditelusuri, termasuk kebakaran di lahan gambut dan lemahnya pengawasan terhadap pembukaan lahan.

“Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” ujarnya.

Angeline mengatakan Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru dibuat untuk memberikan perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi masyarakat adat Dayak dalam menjalankan tradisi perladangan.

Ia mengaku menjadi bagian dari Pansus DPRD Kalbar yang membahas Perda tersebut pada periode sebelumnya.

Dalam regulasi itu, pembukaan lahan untuk perladangan masyarakat diatur dengan sejumlah ketentuan, termasuk pembatasan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga dan larangan pembakaran di lahan gambut.

Karena itu, Angeline menilai pemerintah seharusnya memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Perda, bukan langsung mencabutnya.

“Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memastikan penanganan karhutla tidak hanya menyasar masyarakat kecil, tetapi juga menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.

Angeline berharap Pemprov Kalbar mengkaji kembali rencana pencabutan Perda tersebut dan mencari solusi penanganan karhutla tanpa menghilangkan perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat adat.

“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” pungkasnya. (*).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini