Lantik Lima Kades PAW, Karolin Tekankan Tanggung Jawab Pemerintahan dan Pelayanan Masyarakat

Sebarkan:

Foto, Bupati Karolin Margret Natasa lantik Kades Pergantian Antar Waktu (dok istimewa).1
(Ngabang), KalbarPos.com – Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, mengingatkan lima Kepala Desa (Kades) Pengganti Antarwaktu (PAW) yang baru dilantik agar menjalankan tugas pemerintahan secara disiplin dan bertanggung jawab, terutama dalam menerapkan aturan serta mengelola administrasi dan anggaran desa.

Penegasan tersebut disampaikan Karolin dalam pelantikan lima Kades PAW yang berlangsung di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kalimantan Barat, Senin (2/11/2026). Adapun lima desa yang kini memiliki kepala desa PAW yakni Kedama, Sailo, Tolok, Sebadu, dan Gamang.

Dalam arahannya, Karolin menekankan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah pemerintahan yang harus dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Para kepala desa tidak boleh hanya berpatokan pada kebiasaan maupun kesepakatan yang berlaku di lingkungan kampung tanpa memperhatikan ketentuan hukum.

Ia menyebutkan, meskipun berstatus sebagai kepala desa PAW, tanggung jawab yang diemban tetap sama dengan kepala desa definitif hasil pemilihan langsung. Oleh sebab itu, para kepala desa diminta segera memahami aturan terbaru agar tidak terjadi kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan keuangan desa.

Karolin juga memberikan perhatian khusus terhadap ketertiban administrasi, terutama penyelesaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). Menurutnya, ketepatan waktu dalam menyelesaikan laporan tersebut sangat penting karena berkaitan dengan kelancaran administrasi dan hak-hak perangkat desa.

Ia mengingatkan bahwa keterlambatan kepala desa dalam memenuhi kewajiban administrasi dapat berdampak kepada aparatur desa lainnya, termasuk tertundanya pembayaran gaji perangkat desa.

"Kalau kepala desa terlambat membuat LKPJ, perangkat desanya juga tidak bisa gajian. Keterlambatan Bapak dan Ibu akan memengaruhi jajaran di bawah serta masyarakat di desa," ujarnya.

Lebih lanjut, Karolin meminta para kepala desa tetap mengutamakan kepentingan masyarakat di tengah adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat yang berpengaruh terhadap besaran anggaran desa.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian maupun pengurangan alokasi dana desa tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah desa untuk mengurangi tanggung jawab dalam memberikan pelayanan publik.

Menurut Karolin, tugas utama kepala desa adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, program pembangunan dilaksanakan sesuai ketentuan, serta kebutuhan masyarakat tetap menjadi prioritas.

Karolin berharap kelima Kades PAW yang baru dilantik dapat bekerja secara profesional, menjaga kedisiplinan, serta mengelola keuangan desa secara akuntabel demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Landak.(*).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini