56 Kasus Narkoba Terungkap di Ngabang, Polres Landak Catat 61 Tersangka

Sebarkan:

(Ngabang), KalbarPos.com– Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, terus dilakukan jajaran Polres Landak. Dalam kurun waktu 2024 hingga 2026, polisi mencatat 56 laporan kasus narkotika dengan total 61 tersangka.

Selain penindakan terhadap masyarakat yang terlibat, Polres Landak juga mencatat sebanyak 14 personel Polri telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba sejak 2015 hingga 2026.

Data tersebut disampaikan Polres Landak pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah pengungkapan kasus narkotika mengalami peningkatan pada 2025 dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada 2024, tercatat 17 laporan polisi dengan 19 tersangka. Angka tersebut naik pada 2025 menjadi 27 laporan polisi dengan 28 tersangka.

Sementara pada 2026, polisi mencatat 12 laporan polisi dengan 14 tersangka. Dengan demikian, total pengungkapan selama tiga tahun tersebut mencapai 56 laporan polisi dan 61 tersangka.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, melalui Kasat Narkoba Iptu Yulianus Van Chanel TK, menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba yang berpotensi merusak masa depan.

Tidak hanya menyasar masyarakat, penegakan hukum juga berlaku bagi anggota Polri yang terbukti terlibat dalam tindak pelanggaran terkait narkotika.

Sepanjang 2015 hingga 2026, sebanyak 14 personel Polri di lingkungan yang disebutkan dalam data tersebut telah dijatuhi sanksi PTDH. Langkah ini menjadi bagian dari penegakan disiplin dan kode etik profesi untuk memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas perbuatannya.

Polres Landak menegaskan bahwa setiap personel yang terbukti melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, masyarakat diimbau turut membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba dengan menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Landak.

Untuk laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun kebutuhan bantuan kepolisian, warga dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Polres Landak menyatakan akan terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional dan berkelanjutan guna menciptakan lingkungan yang aman serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Rilis Subsi Polres Landak.

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini