Cilegon, KalbarPos.com– Pengamat kebijakan publik Sayyid Alif Ramadhan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelusuran terhadap sejumlah kebijakan pengelolaan aset dan restrukturisasi bisnis yang dilakukan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk pada periode kepemimpinan Silmy Karim.
Permintaan tersebut disampaikan Alif menyusul munculnya berbagai sorotan publik terkait penjualan saham PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL), serta proses pengalihan aset pabrik Hot Strip Mill (HSM) 2 yang melibatkan Krakatau Posco.
Dalam keterangannya, Alif menilai sejumlah kebijakan yang diambil pada masa itu perlu dikaji secara mendalam guna memastikan seluruh proses telah berjalan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"KPK perlu menelusuri berbagai kebijakan strategis yang berkaitan dengan aset negara agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," ujar Alif, Selasa (9/6).
Ia menyoroti transaksi penjualan KTI dan KDL yang disebut bernilai sekitar Rp3,25 triliun. Menurutnya, penggunaan dana hasil transaksi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk terkait alokasi dana untuk restrukturisasi dan pembayaran kewajiban perusahaan.
Selain itu, Alif juga menilai perlu adanya transparansi mengenai proses peningkatan kepemilikan saham Krakatau Steel di Krakatau Posco yang dilakukan melalui skema penyerahan aset perusahaan.
Ia berpendapat bahwa langkah tersebut perlu dievaluasi dari sisi manfaat ekonomi yang diterima Krakatau Steel maupun kontribusinya terhadap kinerja perusahaan dalam jangka panjang.
Alif mengaku mendukung langkah berbagai pihak, termasuk lembaga antikorupsi dan organisasi masyarakat sipil, yang mendorong pengusutan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset BUMN.
Menurutnya, penegakan hukum yang objektif dan transparan akan memberikan kepastian kepada publik sekaligus menjaga kredibilitas perusahaan-perusahaan milik negara.
"Kami berharap seluruh fakta dapat diungkap secara profesional sehingga masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai kebijakan yang diambil pada saat itu," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Silmy Karim maupun pihak Krakatau Steel terkait tudingan dan permintaan pengusutan yang disampaikan oleh Alif.
(Rilis/Redaksi).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
