Menurut temuan dan pendampingan yang dilakukan PPWI terhadap sejumlah WNA di berbagai daerah, ancaman deportasi diduga menjadi instrumen utama yang digunakan untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang guna menyelesaikan persoalan keimigrasian mereka.
Bagi sebagian besar WNA, deportasi bukan hanya berarti meninggalkan Indonesia. Ancaman tersebut dapat berdampak pada hilangnya pekerjaan, investasi, aktivitas usaha, hingga perpisahan dengan keluarga yang telah lama menetap di tanah air. Situasi inilah yang disebut PPWI sering dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, menyatakan bahwa praktik semacam ini sangat berbahaya karena dilakukan dengan memanfaatkan kewenangan yang diberikan negara kepada aparat penegak hukum keimigrasian.
“Ketika kewenangan digunakan sebagai alat untuk menakut-nakuti dan memeras orang lain, maka yang rusak bukan hanya individu pelakunya, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (7/6/2026).
Salah satu kasus yang menjadi perhatian PPWI adalah perkara yang dialami seorang warga negara Yaman, Maged Eqbal Hussein Rabea Abdullah. Berdasarkan informasi yang disampaikan organisasi tersebut, korban diduga menghadapi tekanan terkait status keimigrasiannya dan disebut dimintai sejumlah uang dengan ancaman tindakan deportasi.
PPWI juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak ketiga berupa biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian yang disebut berperan dalam penyelesaian kasus tertentu. Organisasi itu meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya hubungan antara oknum aparat dan pihak swasta dalam praktik yang diduga merugikan para WNA tersebut.
Selain menyoroti aparat lapangan, PPWI meminta evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurut mereka, fungsi pengawasan harus mampu bertindak independen dalam menindak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur negara.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa penyalahgunaan kewenangan umumnya terjadi ketika mekanisme kontrol internal tidak berjalan efektif. Dalam kondisi demikian, kekuasaan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat dapat berubah menjadi alat untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.
PPWI menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai kasus administratif biasa. Jika dugaan pemerasan terbukti benar, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran hak asasi manusia.
Karena itu, organisasi tersebut mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh laporan dan informasi yang berkembang.
Menurut PPWI, langkah tegas sangat diperlukan untuk memastikan bahwa institusi keimigrasian tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memberikan pelayanan yang adil kepada seluruh warga negara maupun warga asing yang berada di Indonesia.
“Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan yang diberikan negara,” tegas Wilson Lalengke.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan PPWI terkait berbagai dugaan tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku.
Versi ini lebih cocok untuk media online nasional karena menggunakan pola straight news investigatif, fokus pada isu dugaan penyalahgunaan wewenang, tata kelola pemerintahan, dan urgensi penegakan hukum tanpa terlalu banyak unsur opini. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (byline Ya' Syahdan).
