Kasus Jekson Sihombing Berlanjut ke Kasasi, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kekeliruan Memori Jaksa

Sebarkan:

(Pekanbaru), KalbarPos.com– Perkara dugaan pemerasan yang menjerat aktivis lingkungan dan anti-korupsi Jekson Jumari Pandapotan Sihombing alias Jekson Sihombing kini memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau mengajukan permohonan kasasi setelah putusan banding mengurangi hukuman terdakwa dari enam tahun menjadi tiga tahun penjara.

Informasi tersebut tercantum dalam dokumen perkara yang menunjukkan permohonan kasasi diajukan melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru pada 12 Mei 2026. Menyikapi langkah tersebut, tim penasihat hukum Jekson dari Kantor Advokat Padil Saputra & Partners telah menyampaikan kontra memori kasasi kepada Mahkamah Agung.

Dalam dokumen kontra memori kasasi, kuasa hukum mengemukakan sejumlah keberatan terhadap alasan kasasi yang diajukan penuntut umum. Salah satu yang disorot adalah adanya pencantuman istilah "Tindak Pidana Narkotika" pada sampul memori kasasi, padahal perkara yang diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemerasan.

Menurut tim pembela, kekeliruan tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan ketelitian dalam penyusunan dokumen hukum pada tingkat kasasi.

Selain itu, kuasa hukum juga mempertanyakan kesesuaian penerapan Pasal 368 ayat (1) KUHP dalam perkara yang menjerat kliennya. Mereka berpendapat sejumlah fakta yang terungkap di persidangan belum sepenuhnya menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Dalam kontra memori kasasi disebutkan bahwa barang yang diduga menjadi objek perkara tidak pernah berpindah penguasaan kepada terdakwa. Argumentasi tersebut didasarkan pada keterangan saksi dan alat bukti yang telah diperiksa selama persidangan.

Jekson sebelumnya dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Putusan Nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr dan dijatuhi pidana enam tahun penjara. Putusan itu kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Riau melalui Putusan Nomor 377/PID.B/2026/PT PBR yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara.

Perkara ini mendapat perhatian publik karena Jekson dikenal sebagai aktivis yang selama ini aktif menyampaikan kritik terkait pengelolaan lingkungan hidup, sektor perkebunan kelapa sawit, dan dugaan tindak pidana korupsi.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara tersebut secara menyeluruh. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum mengambil keputusan atas permohonan kasasi yang diajukan jaksa.

"Mahkamah Agung memiliki peran penting untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum," ujar Wilson dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Saat ini perkara tersebut masih menunggu proses pemeriksaan di tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi penentu akhir atas perkara yang telah bergulir sejak persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru hingga Pengadilan Tinggi Riau. (Tim/red).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini