RSUD Landak Siap Layani Cuci Darah, Terkendala Kerja Sama BPJS

Sebarkan:

Foto, Bupati Karolin tinjau layanan cuci darah di RSUD Landak, tidak menunggu persetujuan BPJS ( dok istimewa).

(Ngabang), KalbarPos.com— Layanan hemodialisa di RSUD Landak dipastikan telah siap beroperasi setelah mengantongi izin resmi dari Kementerian Kesehatan RI. Meski demikian, layanan tersebut belum dapat dimanfaatkan oleh peserta BPJS Kesehatan karena kerja sama antara kedua pihak belum terjalin.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan bahwa seluruh persiapan, baik dari sisi fasilitas maupun teknis, telah memenuhi standar. Hal itu juga diperkuat dengan hasil visitasi Kementerian Kesehatan yang memberikan penilaian positif terhadap kesiapan layanan hemodialisa di RSUD Landak.

“Secara operasional kita sudah siap. Tinggal menunggu kerja sama dengan BPJS agar layanan ini bisa diakses lebih luas,” ujarnya, Senin (30/3/2026).

Untuk sementara waktu, RSUD Landak berencana membuka layanan bagi pasien umum sambil menunggu kepastian kerja sama tersebut. Pemerintah daerah menilai keberadaan layanan ini sangat penting, mengingat sebagian besar pasien cuci darah merupakan peserta BPJS.

Karolin menjelaskan, kendala utama dalam proses kerja sama adalah belum tersedianya dokter subspesialis ginjal hipertensi secara tetap di RSUD Landak. Namun, pihaknya telah menyiapkan solusi dengan menghadirkan dokter penanggung jawab melalui sistem dokter tamu.

Menurutnya, skema tersebut diperbolehkan dan telah diterapkan di berbagai rumah sakit lain yang memiliki keterbatasan tenaga subspesialis.

Selain solusi jangka pendek, Pemkab Landak juga menyiapkan langkah jangka panjang dengan mengirim dokter spesialis penyakit dalam untuk melanjutkan pendidikan subspesialis. Upaya ini dilakukan guna memastikan keberlanjutan layanan hemodialisa di daerah tersebut.

Karolin menegaskan bahwa keluarnya izin operasional dari Kementerian Kesehatan menjadi bukti bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi. Oleh karena itu, ia berharap BPJS segera memberikan persetujuan kerja sama agar masyarakat, khususnya peserta BPJS, dapat segera mengakses layanan tersebut.

Pemerintah Kabupaten Landak juga mendorong adanya kejelasan regulasi serta komunikasi yang lebih intensif agar layanan kesehatan ini dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin.  (Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos com (byline Ya' Syahdan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini