(Ngabang), KalbarPos.com — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Landak menangkap dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Penangkapan terhadap pria berinisial T dan A itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh petugas.
Setelah memastikan keberadaan target, polisi langsung melakukan penindakan di lokasi. Saat diamankan, kedua terduga pelaku berada di dalam rumah dan tidak melakukan perlawanan.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah milik T dengan disaksikan Ketua RT dan Kepala Dusun setempat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat bruto 1,18 gram yang disimpan di bagian dapur.
Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.
“Peran serta masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini. Kami akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan sekitar. (Rilis).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (byline Ya' Syahdan).
