Keluarga tersebut terdiri dari seorang ayah, ibu, dan bayi. Mereka sebelumnya memperoleh KITAS dengan masa berlaku dua tahun untuk tinggal sekaligus menjalankan kegiatan usaha di Indonesia. Namun beberapa bulan setelah izin tersebut diterbitkan, pihak imigrasi meminta keluarga itu meninggalkan wilayah Indonesia.
Permintaan tersebut disebut berkaitan dengan kondisi perusahaan yang didirikan keluarga tersebut yang saat ini tidak lagi beroperasi. Di sisi lain, keluarga itu dikabarkan sedang berupaya mencari lokasi baru untuk membuka usaha agar tetap dapat menjalankan kegiatan ekonomi selama tinggal di Indonesia.
Situasi ini menimbulkan perhatian dari sejumlah pihak yang menilai kasus tersebut perlu mendapat penjelasan lebih lanjut dari otoritas terkait, terutama mengenai status izin tinggal yang masih memiliki masa berlaku.
Aktivis hak asasi manusia, Wilson Lalengke, menilai pemerintah perlu memastikan proses penegakan aturan keimigrasian berjalan secara transparan dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
Ia menyatakan bahwa ketika izin tinggal telah diberikan dengan masa berlaku tertentu, pemegang izin semestinya memiliki ruang untuk menyesuaikan kegiatan usaha atau memperbaiki kondisi administrasi apabila terjadi perubahan.
“Persoalan administrasi seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan proporsional, bukan langsung berujung pada deportasi,” ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Wilson juga meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan penelusuran terhadap penanganan kasus tersebut guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam prosesnya.
Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini menunjukkan pentingnya kepastian hukum bagi warga negara asing yang berinvestasi atau menjalankan usaha di Indonesia. Kejelasan prosedur dinilai penting untuk menjaga kepercayaan sekaligus citra Indonesia sebagai negara yang terbuka bagi kegiatan ekonomi internasional.
Hingga kini, pihak Kantor Imigrasi Muara Enim maupun Direktorat Jenderal Imigrasi belum memberikan pernyataan resmi mengenai kronologi dan dasar hukum terkait permintaan agar keluarga tersebut meninggalkan Indonesia.
Publik menunggu klarifikasi dari pemerintah pusat untuk memastikan apakah langkah yang diambil telah sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
