(Ngabang, Landak), KalbarPos.com- Polres Landak dalam press release, Selasa, (25/7/2022), memaparkan berbagai kasus yang ditangani rentang waktu bulan Mei- Juni 2023. Secara keseluruhan jumlah kasus yang ditangani adalah sebanyak 19 kasus, terdiri dari 8 kasus narkoba, 2 kasus asusila, 4 kasus pencurian, 2 kasus PETI, 1 kasus kekerasan terhadap anak, penggelapan 1 kasus, kekerasan dalam rumah tangga 1 kasus.
Press release dipimpin oleh Wakapolres Landak, Kompol Frits Orlando Siagian, S.I.K, dihadiri oleh Pejabat Utama di Polres Landak. Sebagaimana dipaparkan oleh Waka, bahwa kasus yang ditangani Polres antara bulan Mei - Juni 2023, tidak mengalami peningkatan dan tidak juga mengalami penurunan, kejadian kasus seperti biasa. Menurutnya, terjadinya kasus tindak kejahatan sebagaimana juga pernah terjadi beberapa bulan yang lalu, yaitu meliputi kasus-kasus narkoba, pencurian, penggelapan, asusila, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, dan PETI.
Disebutkannya bahwa motif terjadinya tindak kejahatan ini dilatarbelakangi hal yang berbeda-beda, seperti kasus pencucian karena untuk mencukupi kebutuhan hidup, kasus asusila dikarenakan desakan berahi, kasus narkoba karena motif cari penghasilan, dan kekerasan terhadap anak karena motif malu.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Kasat Narkoba, IPTU Asep Tabroni, S.H, bahwa motif terjadinya penjualan narkoba adalah untuk cari penghasilan. Narkoba, barang haram ini dapat memberikan keuntungan yang besar, dengan untung yang berlipat- lipat. " Si pemakai bisa menjadi bandar, oleh karena itu siklus pejualan narkoba ini bisa menciptakan bandar- bandar baru. Oleh karena itu pihak kepolisian sulit melacak keberadaan bandar- badar ini. . Satu cara untuk menangani kasus ini adalah memberikan efek jera, yaitu dengan proses hukum, " ucap Kasat Narkoba.
Penulis Ya'Syahdan.
