(Ngabang), KalbarPos.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan dokumen pendapat hukum (legal opinion) kepada Pemerintah Kabupaten Landak, Kamis (22/10/2026). Dokumen tersebut menjadi salah satu upaya mendorong penyesuaian peraturan daerah (Perda) agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Penyerahan yang berlangsung di Kantor Bupati Landak itu dilakukan sebagai bentuk dukungan kejaksaan terhadap pembenahan regulasi daerah, khususnya ketentuan pidana yang masih tercantum dalam sejumlah Perda di Kabupaten Landak.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa kejaksaan memiliki komitmen untuk turut mendukung pembangunan daerah melalui pengawalan aspek hukum dan keselarasan peraturan.
Menurutnya, harmonisasi regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan peraturan daerah tetap sesuai dengan perkembangan hukum nasional.
“ K ejaksaan Negeri Landak berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Landak melalui penegakan hukum, salah satunya dengan mengawal keselarasan regulasi daerah,” ujar Asep.
Penyusunan pendapat hukum tersebut berkaitan dengan pemberlakuan KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026. Aturan baru itu membawa perubahan dalam sistem pemidanaan, termasuk penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penerapan sistem pidana denda berdasarkan kategori.
Di sisi lain, sejumlah Perda di Kabupaten Landak masih mencantumkan ancaman pidana kurungan, baik sebagai pidana tunggal maupun alternatif pidana denda. Penggunaan istilah “kejahatan” dan “pelanggaran” dalam beberapa ketentuan juga menjadi bagian yang perlu dievaluasi.
Apabila tidak segera disesuaikan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan disharmoni norma, ketidakpastian hukum, hingga menghambat efektivitas penegakan hukum. Ketidaksesuaian itu juga berpotensi membuka ruang pengujian materiil terhadap Perda di Mahkamah Agung.
Melalui legal opinion berjudul “Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional”, Kejari Landak memberikan gambaran mengenai implikasi KUHP Nasional terhadap regulasi daerah yang masih berlaku.
Dokumen tersebut merekomendasikan sejumlah langkah, mulai dari inventarisasi dan evaluasi seluruh ketentuan pidana dalam Perda, penyusunan Perda Penyesuaian Pidana atau perubahan terhadap masing-masing Perda, hingga pembentukan tim harmonisasi.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Landak bersama DPRD dalam melakukan penyesuaian regulasi secara terarah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selain memperkuat kepastian hukum, penyesuaian ketentuan pidana denda juga diharapkan dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada akhirnya berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. (Siaran pers Kejaksaan Negeri Landak).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
