Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengkritik keputusan majelis hakim yang dipimpin Anggreana E. Roria Sormin, bersama hakim anggota Ratman dan Yudha Dinata, terkait tidak diberikannya izin peliputan audio-visual dalam persidangan tersebut.
Menurut informasi yang disampaikan PPWI, permohonan peliputan telah diajukan secara resmi kepada Ketua PN Cibinong sebelum diteruskan kepada majelis hakim. Namun, peliputan yang dimohonkan tidak memperoleh izin. Keberatan dari pihak tergugat disebut turut mewarnai proses pengambilan keputusan tersebut.
Wilson menilai persoalan ini perlu menjadi perhatian karena keterbukaan informasi merupakan salah satu unsur penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ia berpandangan, media memiliki peran untuk menyampaikan informasi kepada publik sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial.
PPWI juga mempertanyakan pertimbangan yang mendasari pembatasan peliputan tersebut. Organisasi itu meminta agar setiap kebijakan yang membatasi aktivitas jurnalistik dijelaskan secara transparan dan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Selain masalah akses media, PPWI menyoroti waktu pelaksanaan sidang yang disebut tidak sesuai jadwal. Persidangan yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dilaporkan baru dimulai setelah pukul 11.00 WIB.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat yang harus menunggu di lingkungan pengadilan. Sejumlah warga dilaporkan berada di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong selama menanti jalannya persidangan.
Bagi PPWI, ketepatan waktu dan keterbukaan merupakan bagian dari profesionalitas pelayanan peradilan. Kedua aspek itu dinilai penting untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang layak ketika berhadapan dengan proses hukum.
Persoalan tersebut juga kembali mengangkat perdebatan mengenai batas antara kewenangan pengadilan dalam mengatur jalannya persidangan dan hak media untuk melakukan peliputan. Pada prinsipnya, keterbukaan sidang perlu dibedakan dari izin merekam atau menyiarkan proses persidangan, yang dapat tunduk pada ketentuan tersendiri.
Karena itu, dasar hukum dan alasan pembatasan peliputan dalam perkara tersebut perlu dijelaskan oleh pihak pengadilan agar persoalan tidak berkembang menjadi kesalahpahaman mengenai prinsip keterbukaan peradilan.
PPWI meminta pimpinan PN Cibinong dan Badan Pengawasan MA menindaklanjuti persoalan yang disorot tersebut melalui mekanisme evaluasi yang berlaku. Organisasi itu berharap pengawasan dilakukan secara objektif, baik terhadap kebijakan peliputan maupun pelaksanaan jadwal persidangan.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PN Cibinong mengenai dasar pembatasan peliputan dan alasan keterlambatan sidang belum tersedia dalam bahan informasi yang digunakan untuk menyusun berita ini. Konfirmasi dari pihak pengadilan dan majelis hakim diperlukan agar pemberitaan menyajikan penjelasan yang berimbang.
Transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas menjadi aspek penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Evaluasi atas persoalan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan persidangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
