(Ngabang), KalbarPos.com– Bupati Landak Karolin Margret Natasa meminta PT Landak Barajaki yang akan bertransformasi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mampu berdiri secara mandiri dan tidak menjadikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai sumber pembiayaan secara terus-menerus.
Hal itu disampaikan Karolin dalam Rapat Paripurna ke-13 dan 14 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Landak, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda Landak Barajaki. Dalam kesempatan yang sama, pemerintah daerah juga menyampaikan Nota Pengantar Raperda Perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.
Karolin menegaskan perubahan bentuk hukum PT Landak Barajaki menjadi Perseroda bukan merupakan pembentukan badan usaha baru.
Menurutnya, proses perubahan tersebut tetap menjamin keberlanjutan aset, kegiatan usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan hingga pegawai yang ada di perusahaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Perubahan ini mencakup keberlanjutan kekayaan, usaha, perizinan, hak dan kewajiban, perikatan, serta pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan," jelas Karolin.
Dalam pembahasan penyertaan modal, Karolin juga menanggapi kekhawatiran sejumlah fraksi mengenai kondisi perusahaan dan catatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap kinerja Landak Barajaki sebelumnya.
Ia mengatakan temuan BPK menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk melakukan pembenahan terhadap perusahaan. Karena itu, penyertaan modal baru tidak akan dilakukan tanpa pertimbangan yang matang.
"Penyertaan modal baru tidak boleh sekadar menutup kelemahan operasional tanpa rencana penyehatan," tegasnya.
Karolin menyebut penambahan modal harus mempertimbangkan kondisi perusahaan, tindak lanjut atas pemeriksaan BPK, kajian kelayakan usaha serta kemampuan keuangan daerah.
Dalam Raperda tersebut, modal dasar Perseroda Landak Barajaki dirancang sebesar Rp20 miliar. Dari jumlah itu, 99 persen atau Rp19,8 miliar menjadi bagian Pemerintah Kabupaten Landak, sedangkan 1 persen atau Rp200 juta dimiliki Koperasi Konsumen Landak Bersatu.
Sementara itu, modal disetor ditetapkan sebesar Rp12 miliar dan akan direalisasikan secara bertahap.
Karolin berharap perubahan bentuk hukum tersebut tidak hanya menjadi perubahan administratif, tetapi juga menjadi momentum bagi Landak Barajaki untuk memperbaiki kinerja dan memperkuat bisnis.
Ia menilai perusahaan daerah harus mampu mengembangkan usaha strategis serta menciptakan sumber pendapatan baru agar tidak terus membebani keuangan pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah berpendapat bahwa Perseroda tidak boleh menjadi perusahaan yang bergantung terus-menerus pada APBD. Perusahaan harus mampu mengembangkan usaha dan memperkuat sumber pendapatan secara mandiri," katanya.
Pendapatan Daerah Rp1,21 Triliun
Selain membahas Raperda Perseroda Landak Barajaki, rapat paripurna juga membahas perubahan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2026.
Dalam rancangan perubahan APBD, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,21 triliun. Sementara belanja daerah ditetapkan sebesar Rp1,26 triliun.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar.
Meski demikian, Karolin memastikan defisit tersebut telah ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, termasuk memanfaatkan SiLPA tahun sebelumnya.
"Dengan menyandingkan defisit anggaran sebesar Rp48,73 miliar dan pembiayaan neto sebesar Rp48,73 miliar, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SILPA) berada pada posisi Rp0,00 atau berimbang," ujarnya. (*).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
