Wilson Lalengke Sebut Sengketa Pemberitaan Harus Ditempuh Lewat Hak Jawab, Bukan Somasi

Sebarkan:

(Jakarta),  KalbarPos.com – Polemik pemberitaan yang menyeret nama pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru, Martin Manoluk Tampubolon, memasuki babak baru. Setelah menerima somasi kedua dari kuasa hukum Martin, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menegaskan bahwa sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Somasi kedua tersebut dikirim oleh advokat Khaerul Ahmad pada Senin (6/7/2026). Surat itu mempersoalkan pemberitaan mengenai dugaan hubungan khusus antara Putri Arum, istri Martin Manoluk, dengan Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Melalui siaran pers yang diterbitkan Selasa (7/7/2026), Wilson menyatakan bahwa Hak Jawab dan Hak Koreksi merupakan instrumen hukum yang secara khusus disediakan untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan.

"Persoalan pemberitaan memiliki mekanisme penyelesaian sendiri sebagaimana diatur dalam UU Pers. Hak Jawab dan Hak Koreksi tidak dapat disamakan dengan somasi yang lazim digunakan dalam perkara perdata," ujar Wilson.

Ia menjelaskan, Pasal 1 ayat (11) UU Pers mengatur Hak Jawab sebagai hak pihak yang merasa dirugikan untuk memberikan tanggapan atas suatu pemberitaan. Sementara Pasal 1 ayat (12) mengatur Hak Koreksi sebagai hak untuk membetulkan informasi yang dinilai keliru.

Menurut Wilson, apabila pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menyampaikan penjelasan secara lengkap melalui Hak Jawab agar dapat diketahui publik.

Ia juga menilai bahwa Hak Jawab tidak cukup hanya memuat bantahan berupa penyebutan istilah "fitnah", "bohong", atau "hoaks", tetapi perlu disertai uraian yang menjelaskan fakta menurut pihak yang mengajukannya.

Dalam pernyataannya, Wilson turut menyoroti sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait pemberitaan tersebut. Di antaranya mengenai gaya hidup Putri Arum yang sempat menjadi perhatian publik di media sosial, promosi jabatan Martin Manoluk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru, serta berbagai pertanyaan publik mengenai proses pengambilan kebijakan di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Wilson mengatakan bahwa apabila seluruh isu tersebut dinilai tidak benar, maka penjelasan melalui Hak Jawab akan menjadi ruang yang tepat untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat.

Selain aspek hukum pers, Wilson juga menyinggung pentingnya akuntabilitas pejabat publik. Ia berpendapat bahwa pejabat negara harus siap menerima pengawasan masyarakat karena jabatan yang diemban berkaitan langsung dengan kepentingan publik.

Untuk memperkuat pandangannya, Wilson mengutip pemikiran filsuf Jean-Jacques Rousseau mengenai kontrak sosial, Jeremy Bentham dan Michel Foucault terkait pengawasan publik, serta Marcus Aurelius tentang tanggung jawab moral seorang pemimpin.

Menurutnya, keterbukaan terhadap kritik dan kesediaan memberikan penjelasan kepada masyarakat merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis.

Hingga berita ini diterbitkan, Martin Manoluk Tampubolon maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan atas pernyataan Wilson Lalengke. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait guna melengkapi informasi sesuai prinsip keberimbangan. (Tim/red).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini