(Jakarta), KalbarPos.com– Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Pengurus Besar Mathla'ul Anwar (PBMA), Dr. KH. Jazuli Juwaini, M.A., mendorong pemerintah dan DPR menyusun instrumen hukum yang lebih tegas dalam menyikapi kampanye dan normalisasi LGBT di Indonesia. Menurutnya, pembahasan tersebut perlu dilakukan secara konstitusional, demokratis, dan tetap menghormati martabat setiap warga negara.
Dalam artikel opininya, Jazuli menilai isu LGBT di Indonesia tidak lagi hanya berada di ranah privat, tetapi telah memasuki ruang publik melalui media sosial, industri budaya, komunitas, dan berbagai bentuk kampanye yang dinilainya berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat, khususnya generasi muda.
"Persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan kecaman moral ataupun slogan kebebasan individual. Negara perlu memiliki sikap yang jelas melalui instrumen hukum yang tepat," tulis Jazuli.
Ia menegaskan bahwa penggunaan istilah "darurat LGBT" yang disampaikannya bukan dimaksudkan untuk membenarkan kebencian, kekerasan, maupun tindakan persekusi terhadap individu. Menurutnya, setiap warga negara tetap berhak memperoleh perlindungan hukum dan perlakuan yang adil.
Namun, Jazuli berpandangan penghormatan terhadap hak asasi manusia tidak berarti negara wajib menerima seluruh bentuk kampanye atau agenda perubahan sosial yang berkaitan dengan LGBT. Ia menilai negara memiliki kewenangan konstitusional untuk mengatur ruang publik, terutama terkait moral, nilai agama, perlindungan anak, ketertiban umum, pendidikan, dan ketahanan keluarga.
Dalam pandangannya, Indonesia memiliki dasar konstitusional untuk menetapkan batas-batas tersebut melalui Pancasila, UUD 1945, termasuk Pasal 28J yang mengatur bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan dapat dibatasi berdasarkan undang-undang demi menghormati hak orang lain, nilai agama, moral, keamanan, dan ketertiban umum.
Jazuli juga menyoroti perkembangan isu LGBT di tingkat global. Ia mengungkapkan pernah mengikuti Sidang Inter-Parliamentary Union (IPU) ke-139 di Jenewa pada 2018, ketika terdapat usulan terkait legalisasi LGBT yang akhirnya tidak disetujui dalam pemungutan suara. Menurutnya, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa isu tersebut telah menjadi bagian dari dinamika internasional.
Selain itu, ia mengaitkan pembahasannya dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari ancaman nonmiliter dalam perspektif ketahanan nasional.
Meski demikian, Jazuli menegaskan bahwa Perpres tersebut tidak dapat dijadikan dasar pidana maupun alasan melakukan tindakan di luar hukum. Ia menolak segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun aksi main hakim sendiri terhadap individu.
Sebagai anggota DPR, Jazuli menyatakan siap mendorong pembahasan legislasi yang menurutnya dapat memberikan kepastian hukum terkait kampanye LGBT di ruang publik. Ia menekankan bahwa aturan yang dibentuk harus berbasis pada perbuatan yang dirumuskan secara jelas, bukan identitas seseorang.
"Hukum tidak boleh digunakan untuk mengkriminalisasi seseorang hanya berdasarkan dugaan, penampilan, atau stigma. Yang diatur haruslah perbuatan yang dirumuskan secara objektif dan dapat dibuktikan," ujarnya.
Ia juga mengusulkan agar agenda legislasi memprioritaskan perlindungan anak dari materi seksual yang tidak sesuai usia, penguatan tanggung jawab platform digital terhadap distribusi konten kepada anak dan remaja, serta penguatan ketahanan keluarga melalui pendidikan agama, literasi digital, dan layanan konseling.
Menurut Jazuli, penyusunan regulasi tersebut harus melibatkan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pakar hukum, tokoh agama, psikolog, pendidik, hingga organisasi masyarakat agar menghasilkan aturan yang proporsional dan tidak menimbulkan pasal-pasal yang multitafsir.
Di akhir tulisannya, Jazuli menegaskan bahwa Indonesia perlu membangun kebijakan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, nilai agama, kebudayaan, dan kepentingan nasional. Ia menilai keterbukaan terhadap perkembangan global tetap penting, tetapi tidak boleh menghilangkan jati diri bangsa dalam menentukan arah kebijakan dan sistem hukumnya.
