(Ngabang), KalbarPos.com- Pemkab Landak dalam sidang pleno Pendapat Akhir Fraksi -fraksi terhadap Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD 2025-2045, yang diwakili staf ahli Bupati, Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ocin , S.Pd, M.Pd, mengucap terima kasih atas pernyataan sikap Fraksi-fraksi terhadap Raperda Inisiatif Eksekutif tersebut yang kemudian menerima untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Foto, Yohanes Desianto, anggota DPRD, Fraksi Partai Gerindra.( foto Ya' Syahdan)* Pertama-tama, " kata Ocin, kami menyampaikan salam dan permohonan maaf dari bapak PJ Bupati landak dokter Gutmen Nainggolan, beliau tidak dapat hadir, karena ada tugas yang tidak bisa diwakilkan maka beliau melalui ajudan memerintahkan saya untuk mewakili beliau, jadi sekali lagi mohon maaf dan maaf dari beliau.
Foto, Andika Prakarsa, anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat. (foto Ya' Syahdan).Lanjutnya, saudara Ketua, saudara Wakil -wakil Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Landak yang terhormat serta hadirin sekalian yang berbahagia.
Pada kesempatan ini berkenan dan saya menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya atas disampaikannya pendapat akhir Fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Landak terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Landak tahun 2025 2045." Kami menyambut baik dan berterima kasih atas pendapat akhir yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi DPRD Kabupaten Landak pada rapat paripurna ini.
Foto, Agus Sudiono, anggota DPRD fraksi Partai Hanura ( foto Ya' Syahdan).Kami mohon maaf apabila dalam proses pembahasan dalam rapat paripurna maupun dalam rapat-rapat gabungan selama kurang lebih dua minggu ini terdapat hal-hal yang kurang berkenan dan semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberkati segala pekerjaan kita.
" Semua berharap atas kesepakatan yang telah kita capai dapat bermanfaat baik bagi seluruh pemangku kepentingan, sehingga harapan akan Kabupaten Landak yang sejahtera dan berdaya saing sesuai dengan misi pembangunan daerah dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Landak 2025-20045 dapat mencapai menuju Indonesia emas tahun 2045.
" Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hasil dari pembahasan dan kesepakatan di DPRD Kabupaten Landak yang telah disetujui ini akan kami tidak lanjutkan dengan proses lebih lanjut yaitu evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Landak pada tahun 2025-2045," papar Ocin.
Penulis Ya' Syahdan



