Fenomena Fotografer CFD Dinilai Ciptakan Pasar Baru, Soroti Isu Privasi dan Data Pribadi

Sebarkan:

Prof. Yolanda Masnita Siagian (Foto: Dok. pribadi).
(Jakarta), KalbarPos.com– Praktik fotografer yang menawarkan hasil jepretan kepada pengunjung Car Free Day (CFD) tanpa pesanan sebelumnya dinilai menjadi contoh bagaimana sebuah pasar dapat dibentuk melalui strategi pemasaran. Namun, di balik peluang ekonomi tersebut, praktik itu juga memunculkan perdebatan mengenai perlindungan privasi dan data pribadi.

Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Prof. Yolanda Masnita Siagian, mengatakan model bisnis yang dijalankan fotografer CFD berbeda dengan jasa fotografi pada umumnya. Alih-alih menunggu pelanggan, fotografer terlebih dahulu mengambil gambar pengunjung yang sedang beraktivitas di ruang publik, kemudian menawarkan hasilnya untuk dibeli.

"Pasar tidak selalu ditemukan, tetapi juga bisa diciptakan. Dalam kasus ini, keinginan membeli muncul setelah seseorang melihat fotonya sendiri," kata Yolanda dalam tulisannya.

Menurutnya, para fotografer biasanya mengambil gambar di lokasi yang ramai seperti kawasan Sudirman–Thamrin saat CFD, taman kota, jalur joging, maupun destinasi wisata. Foto-foto tersebut kemudian diunggah ke penyimpanan daring dengan resolusi rendah atau diberi tanda air (watermark), sementara informasi lokasi dan waktu pemotretan diumumkan melalui media sosial.

Pengunjung yang menemukan fotonya dan tertarik dapat membeli versi beresolusi tinggi. Sementara foto yang tidak terjual akan dihapus setelah beberapa waktu.

Yolanda menjelaskan, praktik tersebut memanfaatkan sejumlah aspek perilaku konsumen. Salah satunya adalah rasa takut kehilangan kesempatan (fear of missing out/FOMO) karena foto hanya tersedia dalam waktu terbatas.

Selain itu, dokumentasi yang menampilkan seseorang sedang berolahraga atau menikmati ruang publik juga dapat memperkuat citra diri dan menjadi materi unggahan di media sosial.

"Keputusan membeli sering kali terjadi secara spontan karena dipengaruhi emosi, bukan karena kebutuhan yang sudah direncanakan sebelumnya," ujarnya.

Meski demikian, Yolanda menilai praktik tersebut perlu mendapat perhatian dari sisi hukum. Menurutnya, penggunaan foto seseorang untuk kepentingan komersial tidak dapat dilepaskan dari ketentuan perlindungan data pribadi.

Ia menyebut wajah merupakan identitas yang dapat digunakan untuk mengenali seseorang sehingga penggunaannya perlu memperhatikan prinsip persetujuan dari pemilik data sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Karena itu, ia mendorong adanya perubahan praktik dari memotret terlebih dahulu menjadi meminta persetujuan sebelum pengambilan gambar dilakukan, terutama apabila hasil foto akan dipasarkan.

Yolanda juga menilai diperlukan pedoman yang jelas agar aktivitas fotografi komersial di ruang publik tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun penyalahgunaan. Ia mencontohkan munculnya laporan mengenai dugaan pungutan liar berkedok izin fotografi di sejumlah ruang publik yang sempat menjadi perhatian masyarakat.

Di sisi lain, ia mengakui aktivitas tersebut telah menjadi sumber penghasilan bagi banyak fotografer lepas, mahasiswa, maupun pegiat fotografi yang memanfaatkan akhir pekan untuk mencari tambahan pendapatan.

Menurutnya, keseimbangan antara pengembangan ekonomi kreatif dan penghormatan terhadap hak privasi menjadi tantangan yang harus dijawab melalui aturan yang jelas dan praktik yang lebih transparan.

"Ruang publik tetap dapat menjadi ruang berkarya, tetapi hak setiap orang atas citra dirinya juga harus dihormati," kata Yolanda.(Rilis).

Diterbitkan oleh KalbarPos com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini