PWI Pusat: Hormati Wartawan demi Menjaga Kemerdekaan Pers

Sebarkan:

Ketum PWI Pusat, Akhmad Munir (dok istimewa).
(Jakarta), KalbarPos.com
 – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengajak seluruh pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, dan narasumber untuk membangun budaya komunikasi yang saling menghormati sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.

Ajakan tersebut disampaikan menyusul pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. PWI Pusat menilai pernyataan tersebut berpotensi menyinggung martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, wartawan memiliki tanggung jawab untuk menggali informasi yang dibutuhkan masyarakat. Karena itu, aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Perbedaan pendapat adalah hal yang biasa dalam kehidupan demokrasi. Namun, penghormatan terhadap profesi wartawan tetap harus dijaga agar kebebasan pers dapat berjalan dengan baik," kata Munir dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Munir, setiap narasumber berhak menentukan apakah akan menjawab atau tidak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, penyampaian sikap tersebut sebaiknya dilakukan secara santun dan profesional tanpa merendahkan profesi yang sedang menjalankan tugasnya.

Ia menegaskan bahwa PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum maupun pembelaan yang dilakukan kuasa hukum terhadap kliennya. Sikap organisasi semata-mata bertujuan menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja tanpa intimidasi.

PWI Pusat juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf apabila ucapannya telah menimbulkan kesan merendahkan wartawan. Langkah itu dinilai dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap profesi pers sekaligus memperkuat hubungan baik antara advokat dan insan media.

Munir menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki kontribusi penting dalam kehidupan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi penegakan dan pembelaan hukum, sedangkan wartawan berperan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, kedua profesi seharusnya dapat membangun hubungan yang saling menghargai dan menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap memegang teguh Kode Etik Jurnalistik, menjaga independensi, serta terus mengedepankan profesionalisme dalam setiap peliputan. Organisasi menegaskan akan terus memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi atau hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

"Pers yang merdeka merupakan salah satu pilar demokrasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Munir.

Siaran Pers PWI pusat.

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini