PWI Pusat Dorong Reformasi Organisasi Lewat Lima Peraturan Baru

Sebarkan:

(Jakarta), KalbarPos.com– Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat reformasi tata kelola organisasi dengan menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi acuan baru bagi kepengurusan PWI di seluruh Indonesia.

Sosialisasi yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026), dipimpin langsung Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir bersama Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan tersebut diikuti jajaran pengurus pusat dan pengurus PWI provinsi secara luring maupun daring.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan, penyusunan lima Peraturan Organisasi merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem organisasi yang lebih modern, profesional, dan memiliki standar yang sama di seluruh daerah.

Menurutnya, keberadaan aturan yang lebih rinci akan menghilangkan perbedaan mekanisme pelaksanaan organisasi yang selama ini masih terjadi di sejumlah wilayah.

"Melalui Peraturan Organisasi ini, seluruh proses penyelenggaraan organisasi memiliki pedoman yang sama sehingga lebih tertib, transparan, dan akuntabel," ujar Akhmad Munir.

Lima peraturan yang telah disahkan meliputi Standardisasi Penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK), Kedudukan Hari Pers Nasional (HPN), Pengelolaan Aset Organisasi, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI.

Peraturan mengenai konferensi mengatur secara detail seluruh tahapan pelaksanaan pemilihan kepengurusan, mulai dari pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, proses pencalonan hingga mekanisme pemungutan suara. Aturan tersebut diharapkan menjamin pelaksanaan konferensi berlangsung demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Sementara itu, PO OKK menetapkan standar nasional bagi pelaksanaan orientasi calon anggota PWI agar seluruh anggota baru memperoleh pemahaman yang sama mengenai profesi kewartawanan, etika jurnalistik, serta kehidupan organisasi.

PWI Pusat juga menegaskan posisi Hari Pers Nasional sebagai program strategis organisasi yang memiliki nilai historis dengan lahirnya PWI pada 9 Februari 1946. Selain itu, pengelolaan aset organisasi kini diatur lebih sistematis melalui mekanisme inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, hingga pengawasan terhadap aset fisik maupun digital.

Di bidang keanggotaan, PO KTA memperjelas sistem administrasi anggota, termasuk mekanisme pembaruan kartu anggota, mutasi antarprovinsi, serta penetapan hak memilih dan hak dipilih sesuai ketentuan organisasi.

Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat Joko Tetuko menilai lima Peraturan Organisasi tersebut menjadi fondasi penting bagi penguatan organisasi profesi wartawan di masa mendatang.

Ia menegaskan, tujuan utama regulasi tersebut bukan sekadar menambah aturan, melainkan membangun tata kelola organisasi yang lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian bagi seluruh anggota.

Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh kepengurusan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menerapkan standar yang sama sehingga kualitas penyelenggaraan organisasi semakin baik dan mampu menjawab tantangan organisasi profesi di era modern. (Rilis Humas PWI pusat).

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini