Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Efraim Kristya Netanyahu, S.H., M.H., dengan anggota Cempaka Arumsari, S.H., dan Nur Rakhma Halida, S.H., M.H., menyatakan para penggugat tidak berhasil membuktikan dalil kepemilikan atas objek tanah yang disengketakan.
Majelis juga menilai penguasaan lahan oleh para tergugat tidak terbukti sebagai perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, gugatan keluarga Nalole dinyatakan ditolak seluruhnya.
Putusan tersebut memicu beragam tanggapan di tengah masyarakat. Keluarga Nalole menyatakan kecewa terhadap hasil persidangan karena menilai sejumlah bukti yang diajukan, termasuk dokumen dan riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun, belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.
Pihak keluarga menyebut akan mempelajari salinan putusan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.
Perkara sengketa lahan ini sebelumnya telah melalui berbagai tahapan persidangan, termasuk Pemeriksaan Setempat (PS) yang dilakukan untuk melihat langsung kondisi objek sengketa di lapangan.
Menanggapi putusan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, meminta agar seluruh proses penanganan sengketa tanah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum di bidang pertanahan.
“Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, maka harus ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan,” kata Wilson dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Kasus sengketa lahan di Desa Molombulahe telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir karena menyangkut klaim kepemilikan atas lahan yang dipersengketakan oleh para pihak.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun hasil penyelidikan yang menyatakan adanya tindak pidana terkait dugaan mafia tanah dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang berkembang masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sejumlah kalangan berharap proses hukum yang masih terbuka dapat dimanfaatkan oleh para pihak untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).
