Satresnarkoba Polres Landak Tangkap Terduga Pengedar Ganja di Ngabang

Sebarkan:

Foto, terduga tersangka dan barang bukti (dok istimewa).

(Ngabang), KalbarPos.com– Satresnarkoba Polres Landak menangkap seorang pria berinisial RK yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Minggu (17/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran ganja di wilayah Kota Ngabang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Landak segera melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika.

Saat petugas tiba di lokasi, RK diketahui berada di rumah tersebut bersama dua rekannya berinisial G dan O. Namun, sebelum penangkapan dilakukan, kedua rekannya berhasil melarikan diri.

Dari hasil penggeledahan di kamar yang ditempati ketiganya, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 57,50 gram.

RK kemudian diamankan ke Polres Landak bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat.

Menurutnya, informasi dari warga sangat membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika,” ujarnya.

Ia menegaskan, Polres Landak akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua rekan RK yang melarikan diri serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran ganja tersebut.

Rilis Humas Polres Landak.

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini