Residivis Narkoba di Ngabang Kembali Diamankan Polisi, Sabu 0,22 Gram Disita

Sebarkan:

Foto, terduga dan BB kasus narkoba (dok istimewa).

(Ngabang), KalbarPos.com– Satresnarkoba Polres Landak kembali mengamankan seorang pria berinisial ES yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung bergerak menuju Kost Pelangi tempat ES berada. Polisi kemudian mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan yang turut disaksikan aparat lingkungan setempat.

Dari hasil penggeledahan badan, pakaian, serta kamar kos pelaku, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel mengatakan, terduga pelaku ES diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang pernah ditangani Polres Landak pada tahun 2022.

“Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Landak dalam kasus serupa. Namun setelah bebas, yang bersangkutan kembali diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, sebagian besar barang diduga sabu tersebut diduga telah habis diedarkan sehingga hanya tersisa sedikit barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Menurutnya, pengungkapan kasus itu menjadi bukti pentingnya kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

“Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Peran aktif warga sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Landak,” katanya.

Saat ini, ES beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku.

Polres Landak turut mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Rilis Humas Polres Landak.

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini