(Ngabang), KalbarPos.com- Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang residivis berinisial M yang diduga menjadi pelaku serangkaian tindak pencurian di wilayah Kabupaten Landak.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak dengan dukungan personel Polsek Sengah Temila setelah melalui proses penyelidikan intensif.
Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan diduga telah berulang kali melakukan aksi kriminal, mulai dari pencurian handphone, kendaraan bermotor, hingga pembobolan rumah di sejumlah lokasi berbeda.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari dua korban, Irpandi dan Adzidane Eka Saputra, yang menjadi korban pencurian di sebuah tempat cucian motor sekaligus warung di Dusun Tubang Raeng, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo.
Peristiwa terjadi pada dini hari. Saat itu, kedua korban tertidur sekitar pukul 02.15 WIB. Ketika Irpandi terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, ia mendapati handphone miliknya yang tengah diisi daya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan, tas milik rekannya juga tidak ditemukan.
Selain dua unit handphone, pelaku turut membawa kabur uang tunai, helm, dan sejumlah barang pribadi lainnya. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp7,4 juta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga mengarah kepada pelaku M. Dari hasil pengembangan, pelaku juga diduga terlibat dalam kasus pembobolan rumah dinas BPP di Dusun Angkaman, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila pada Februari 2026.
Dalam aksi tersebut, pelaku mencuri sejumlah barang, di antaranya printer, kipas angin, tabung gas, serta mesin air.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Kuswiyanto, mewakili Kapolres AKBP Devi Ariantari, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid.
“Pelaku merupakan residivis dan diduga telah melakukan beberapa aksi pencurian di wilayah ini. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Landak.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah dalam menjaga barang berharga, terutama saat berada di tempat terbuka atau saat beristirahat.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. (Rilis Humas Polres Landak).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (byline Ya' Syahdan).
