Faisal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2033/III/2025/POLDA METRO JAYA. Ia dijerat dengan Pasal 6 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kuasa hukum Faisal, R. Liston Marpaung, menyampaikan keberatan atas penetapan tersebut. Ia mengatakan kliennya telah memberikan keterangan saat diperiksa sebagai saksi pada 16 April 2026 dan membantah tuduhan yang dilaporkan oleh Yosita Theresia Manangka.
Menurutnya, Faisal juga mengajukan sejumlah saksi yang dinilai dapat memperkuat alibi terkait keberadaannya saat peristiwa yang dilaporkan terjadi. Selain itu, terdapat bukti dokumentasi yang disebut menunjukkan situasi lokasi kejadian.
Meski demikian, penyidik menetapkan Faisal sebagai tersangka pada 20 April 2026. Pihak kuasa hukum menilai proses tersebut perlu ditinjau kembali agar seluruh alat bukti dapat dipertimbangkan secara menyeluruh.
Tanggapan juga datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan berimbang dalam menangani perkara.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru maupun tanggapan atas kritik yang disampaikan. Kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan. (Tim/red).
Diterbitkan oleh KalbarPos.com (byline Ya' Syahdan).
