Bupati Karolin Soroti Skema Baru Reforma Agraria, Minta Kepastian Hak Warga

Sebarkan:

Foto, Bupati Karolin dalam rapat koordinasi awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), di Pontianak (dok Istimewa).
(Pontianak), KalbarPos.com— Perubahan skema redistribusi lahan dalam program reforma agraria menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, yang digelar di Kantor Wilayah BPN Kalbar, Selasa (28/4/2026).

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, menyampaikan langsung keluhan masyarakat terkait kebijakan baru yang menggantikan pemberian Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi hak pengelolaan berjangka melalui Badan Bank Tanah.

Menurut Karolin, perubahan tersebut menimbulkan kebingungan sekaligus penolakan di tingkat masyarakat karena tidak disertai sosialisasi yang memadai sejak awal.

“Selama ini masyarakat memahami redistribusi lahan akan memberikan hak milik. Ketika berubah menjadi hak pengelolaan, tentu muncul kekhawatiran,” katanya.

Ia menambahkan, ketidakjelasan aturan teknis membuat pemerintah daerah kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat, terutama terkait jaminan hukum atas lahan yang diterima.

Kepala Kanwil BPN Kalimantan Barat, Mujahidin Ma’ruf, menjelaskan bahwa skema baru ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memperkuat reforma agraria. Melalui mekanisme tersebut, tanah yang didistribusikan berada di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah dengan sistem berjangka waktu.

Menurutnya, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan sekaligus mencegah peralihan hak yang tidak terkendali.

Sementara itu, Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, memastikan bahwa masyarakat tetap memiliki peluang untuk memperoleh hak milik. Ia menyebut, setelah jangka waktu tertentu dan memenuhi persyaratan, status hak pengelolaan dapat ditingkatkan menjadi hak milik.

Namun, Karolin menilai pendekatan tersebut belum sepenuhnya menjawab rasa keadilan masyarakat, khususnya bagi warga adat yang telah lama mengelola lahan secara turun-temurun.

Ia juga menyoroti ketimpangan akses lahan antara masyarakat dan pelaku usaha besar. “Masyarakat meminta lahan dalam skala kecil saja sulit, sementara perusahaan bisa mendapatkan dalam jumlah besar,” ujarnya.

Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mengakui adanya tantangan dalam implementasi kebijakan baru tersebut. Ia mengajak seluruh pihak untuk memperkuat koordinasi agar pelaksanaan reforma agraria tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Ia menegaskan, reforma agraria tidak hanya soal legalitas lahan, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan dan kemandirian ekonomi warga.

Karolin menegaskan, pemerintah daerah siap mendukung kebijakan pusat sepanjang ada kejelasan regulasi yang dapat dipahami dan diterima masyarakat.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi dan kepastian hukum, agar kami di daerah bisa menyampaikan informasi yang benar dan utuh kepada masyarakat,” katanya.

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (byline Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini