(Ngabang), KalbarPos.com- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang pemasangannya dinyatakan tidak boleh pada tempat-tempat tertentu, ditertibkan oleh tim, pada Kamis pagi, (21/12)2023), mulai jam 0.9, sampai jam 14.00 wiba. Tempat tertentu yang dilarang adalah depan rumah ibadah, depan rumah sekolah, taman, tugu, dan fasilitas umum. Tim yang dikomandani Bawaslu, melibatkan KPU Landak, Pol PP, Kesbangpol , TNI/ POLRI, dan Partai Politik, media massa sebagai peliput berita.
Barto Agato Dirgo, kepada media di Landak mengatakan, penertiban APK sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Kabupaten Landak nomor 239 tahun 2023 yang mengatur tempat pemasangan APK.
"Larangan khusus merupakan hasil kesepakatan oleh Bawaslu, Pemda dan Parpol berdasarkan SK tersebut, mungkin ada yang tidak puas. Namun kita mencoba menegakan peraturan dan ini adalah produk hukum yang sudah kita sepakati," tegasnya.
Kael, anggota PDIP, sekretariat DPC PDIP Kabupaten Landak, mengaku tidak masalah dengan kegiatan penertiban APK. Menurutnya kalau memang itu sudah ada aturannya, pihaknya tidak berkeberatan. " Kalau nanti ada kesepakatan baru maka itu menjadi urusan ketua partai, " ucapnya.
Adapun lokasi yang ditemukan adanya pemasangan APK , yaitu di Tugu Geram, Tugu Pahlawan, Jembatan Landak, Jalan simpang tiga Pulau Bendu, SDN 9 Simpang Serimbu, depan Kantor Bupati, Taman PTN Kebun Ngabang km 6, Desa Amboyo Inti. Tempat-tempat tersebut adalah tempat tertentu yang tidak dibolehkan dipasang APK, sebagaimana ketentuan PKPU RI.
Penulis Ya' Syahdan.

