Sejumlah 71 APK Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditertibkan

Sebarkan:

 

Foto, penertiban APK (foto Ya' Syahdan)
(Ngabang), KalbarPos.com- Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang pemasangannya dinyatakan tidak boleh pada tempat-tempat  tertentu, ditertibkan oleh tim, pada Kamis pagi, (21/12)2023),  mulai jam 0.9, sampai jam 14.00 wiba. Tempat tertentu yang  dilarang adalah depan rumah ibadah, depan rumah sekolah, taman, tugu, dan fasilitas  umum. Tim yang dikomandani Bawaslu, melibatkan KPU Landak, Pol PP, Kesbangpol , TNI/ POLRI, dan Partai Politik, media massa sebagai peliput berita.

Foto, Ketua Bawaslu bersama Komisioner dan divisi Hukum dan Pengawasan (Musa), saat konferensi pers di aula Bawaslu Landak (foto Ya' Syahdan)

Barto Agato Dirgo, kepada media di Landak mengatakan, penertiban APK sudah
 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Keputusan KPU Kabupaten Landak nomor 239 tahun 2023 yang mengatur tempat pemasangan APK.

Barto menerangkan, penertiban  APK Parpol peserta pemilu 2024 sudah sesuai aturan dan juga sudah sesuai dengan kesepakatan yang dibahas bersama pada rapat-rapat sebelumnya , bersama KPU, Partai Politik, Kesebangpol, Pol PP, TNI/POLRI dan Ormas.

" Namun demikian bila ada di antara Parpol yang merasa keberatan APKnya di copot silahkan diambil di kantor Bawaslu," kata Barto mempersilakan.

Divisi Hukum dan Pengawasan, KPU Landak, Musa menjelaskan , berdasarkan SK nomor 239 tahun 2023 KPU mengatur tempat-tempat pemasangan APK, terkait larangan ada larangan khusus dan larangan umum. 

"Larangan khusus merupakan hasil kesepakatan oleh Bawaslu, Pemda dan Parpol berdasarkan SK tersebut, mungkin ada yang tidak puas. Namun kita mencoba menegakan peraturan dan ini adalah produk hukum yang sudah kita sepakati," tegasnya.

Kael, anggota PDIP, sekretariat DPC PDIP Kabupaten Landak, mengaku tidak masalah dengan kegiatan penertiban APK. Menurutnya kalau memang itu sudah ada aturannya, pihaknya tidak berkeberatan. " Kalau nanti ada kesepakatan baru maka itu menjadi urusan ketua partai, " ucapnya.

Adapun lokasi yang ditemukan adanya pemasangan APK , yaitu di Tugu Geram, Tugu Pahlawan, Jembatan Landak, Jalan simpang tiga Pulau Bendu, SDN 9 Simpang Serimbu, depan Kantor Bupati, Taman PTN Kebun Ngabang km 6, Desa Amboyo Inti. Tempat-tempat tersebut adalah tempat tertentu yang tidak dibolehkan dipasang APK, sebagaimana ketentuan PKPU RI.

Penulis Ya' Syahdan.




Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini