(Menyuke), KalbarPos .com– Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan bebas narkoba kembali membuahkan hasil. Berkat laporan warga, Satresnarkoba Polres Landak berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di sebuah rumah di Dusun Bara Ngo’on, Desa Bagak, Kecamatan Menyuke.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (4/7/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Tersangka berinisial W, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, diciduk saat berada di kediamannya. Warga setempat mengaku sudah lama mencurigai aktivitas di rumah tersebut yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat jual beli narkoba. Setelah penyelidikan mendalam, tim langsung bergerak cepat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Landak, Iptu Rinto, S.Sos., S.H.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Di dapur, ditemukan satu unit handphone Infinix warna Horizon Gold lengkap dengan SIM card yang diyakini digunakan untuk mengatur transaksi. Di kamar lantai satu, polisi menemukan tas selempang hitam yang berisi 42 paket kecil berisi serbuk putih yang diduga sabu, alat hisap sabu dari botol bekas minuman Lasegar, serta uang tunai sebesar Rp300.000.
Pemeriksaan berlanjut ke lantai dua rumah. Di sana, petugas kembali menemukan satu plastik berisi sabu, tiga kaca alat hisap yang dibungkus tisu, serta dua sendok kecil dari pipet es batu – semua merupakan perlengkapan untuk mengonsumsi narkoba.
“Ini bukan kali pertama tersangka terlibat kasus narkoba. Ia merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya,” tambah Iptu Rinto.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Landak. Proses penyidikan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Polisi pun mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Landak. Kerja sama masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai narkoba,” tegas Rinto.
(Humas Polres Landak – Heri)