Pesan Tegas Hakim Agung Sugiyanto di Pelantikan DePA-RI Jabar: Advokat Bukan Sekadar Profesi, Tapi Pengemban Amanah Keadilan

Sebarkan:

Foto, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M. (tengah, berpeci hitam) melantik pengurus DPD dan DPC DePA-RI se-Jawa Barat di Bandung pada 25 Juli 2025 (Foto: Humas DePA-RI).

(Bandung), KalbarPos.com — Di tengah berbagai tantangan yang membelit dunia hukum Indonesia, sebuah pesan moral disampaikan dengan lantang oleh Hakim Agung Dr. Sugiyanto, S.H., M.H.  kepada para advokat yang baru dilantik dalam struktur kepengurusan DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) Jawa Barat, 26 Juli 2025.

Dalam acara pelantikan DPD dan sejumlah DPC DePA-RI di Kota Bandung, 25 Juli 2025, Sugiyanto menekankan bahwa profesi advokat bukan semata-mata pekerjaan, melainkan bentuk pengabdian terhadap nilai-nilai keadilan — terlebih bagi mereka yang selama ini tertindas dan kehilangan akses terhadap perlindungan hukum.

"Advokat harus hadir untuk membela yang lemah, bukan justru menjadi alat pembenar bagi kekuasaan yang menindas," ujarnya dalam sambutan yang direspons hangat oleh para peserta.

Kesalahan Yuridiksi, Cerminan Krisis Profesionalisme

Dalam kesempatan itu, Sugiyanto juga mengangkat persoalan mendasar mengenai kualitas advokat, mengingatkan pentingnya penguasaan terhadap kompetensi absolut dan relatif dalam sistem peradilan. Ia mencontohkan kasus nyata di mana gugatan yang seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama justru dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial — sebuah kekeliruan mendasar yang menurutnya tak bisa dibenarkan.

“Ini bukan sekadar salah jalur, ini adalah tanda bahwa pelaku profesi belum memahami peta hukum dengan benar. Dan ketika kualitas dipertaruhkan, maka yang dirugikan bukan hanya klien, tapi keadilan itu sendiri,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar para advokat tidak menjadi bagian dari praktik menyimpang, seperti yang pernah mencoreng institusi peradilan di beberapa pengadilan negeri besar.

Menjaga Marwah dan Etika Profesi

Ketua Umum DePA-RI, Dr. T.M. Luthfi Yazid, S.H., LL.M., dalam pidatonya turut menegaskan bahwa setiap advokat memiliki tanggung jawab moral untuk menjunjung tinggi etika profesi. Ia menegaskan bahwa advokat adalah bagian dari pilar penegakan hukum dan harus menjaga officium nobile — martabat mulia profesinya.

“Tanpa kejujuran dan integritas, seorang advokat hanyalah pemain dalam panggung hukum yang hampa makna,” ujar Luthfi yang juga dikenal aktif dalam penyusunan PERMA tentang mediasi di Mahkamah Agung.

Ia pun mengingatkan bahwa dunia advokat tidak lepas dari tekanan dan ancaman, namun keberanian untuk memilih jalur kebenaran adalah keniscayaan. “Kita memilih jalan ini, dan kita harus siap menerima setiap risikonya,” katanya.

Kehadiran Tokoh dan Agenda DePA-RI ke Depan

Acara pelantikan ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh, di antaranya Komisioner Komisi Yudisial Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, serta akademisi sekaligus pendiri Indonesian PhD Council, Dr. Lalu M. Hayyan Ul Haq.

Mereka memberikan perspektif yang menguatkan pentingnya advokat dalam sistem peradilan yang adil dan transparan. Kehadiran tokoh-tokoh ini menjadi penanda bahwa DePA-RI bukan sekadar organisasi profesi, melainkan kekuatan moral yang hendak mengembalikan kepercayaan publik terhadap hukum.

Di bulan Juli ini, DePA-RI pun terus menunjukkan eksistensinya melalui berbagai kegiatan nasional dan internasional, termasuk kunjungan ke Beijing Lawyers Association, pelaksanaan PKPA, UPA, serta audiensi dengan KPU Pusat.

Dengan semangat “Justitia Omnibus” — Keadilan untuk Semua — para advokat DePA-RI bertekad terus bergerak, tidak hanya membela klien, tapi juga menjaga denyut keadilan dalam nadi bangsa.

Rilis.

Diterbitkan oleh KalbarPos.com (Ya' Syahdan).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini