(Suban), KalbarPos.com– Langkah maju dalam penguatan tata kelola desa kembali dilakukan. Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPP ABPEDNAS) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMINTEL) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kesepakatan ini difokuskan pada pengawasan Dana Desa dan penguatan Koperasi Desa Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan.
Penandatanganan berlangsung pada 29 Juli 2025 di Lembur Pakuan, Desa Sukasari, Subang, Jawa Barat, dan menjadi bagian dari upaya kolektif memperkuat peran desa sebagai pusat pembangunan yang transparan, mandiri, dan partisipatif.
Perkuat Fungsi BPD sebagai Garda Etik Desa
Ketua Umum DPP ABPEDNAS, Ir. H. Indra Utama, M.PWK, IPU, menjelaskan bahwa kerja sama ini dirancang untuk mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi garda terdepan dalam pengawasan desa.
“BPD bukan hanya mitra kepala desa, tapi juga penjaga etika pemerintahan di desa. Lewat kerja sama ini, kami ingin memperkuat peran BPD secara kelembagaan dan fungsional, termasuk dalam pengawasan Dana Desa dan pengembangan koperasi rakyat,” tegas Indra.
Melalui pelatihan, asistensi hukum, dan edukasi ekonomi, ABPEDNAS akan mendampingi para anggota BPD untuk menjalankan peran mereka secara profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat.
JAMINTEL: Penegakan Hukum Tak Harus Menunggu Pelanggaran
Jaksa Agung Muda Intelijen, Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M., menegaskan bahwa penegakan hukum kini diarahkan ke pendekatan yang lebih preventif dan partisipatif. Kolaborasi dengan ABPEDNAS menjadi salah satu strategi kunci untuk membangun budaya hukum di desa sejak dini.
“Kami tidak menunggu pelanggaran terjadi. Kami ingin mencegah melalui edukasi, penguatan kelembagaan, dan keterlibatan masyarakat. BPD dan koperasi desa harus menjadi ujung tombak perubahan,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah: Dana Desa Harus Dijaga Seperti Milik Sendiri
Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa Dana Desa merupakan aset publik yang harus dijaga secara bersama. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan dana tersebut, seraya mendukung penuh pengembangan Koperasi Merah Putih.
“Kalau desa kuat, negara juga kuat. Kita harus rawat Dana Desa seperti uang sendiri. Koperasi Merah Putih adalah harapan besar kita, dan BPD adalah pagar moral yang menjaganya,” katanya penuh semangat.
Senada, Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa kolaborasi lintas lembaga seperti ini sangat penting untuk memastikan efektivitas program desa. “Integritas pembangunan desa tergantung pada peran aktif warganya. BPD dan koperasi adalah ujung tombaknya,” ujarnya.
Langkah Lanjutan dan Program Nyata
Sebagai tindak lanjut, ABPEDNAS dan JAMINTEL akan menjalankan serangkaian program di tingkat desa, antara lain:
- Edukasi hukum dan antikorupsi.
- Pelatihan manajemen koperasi desa.
- Monitoring partisipatif berbasis masyarakat melalui sistem “Jaga Desa”.
- Rapat koordinasi triwulanan antara Kejaksaan dan DPC ABPEDNAS daerah.
Selain kerja sama pusat, juga ditandatangani MoU antara Kejaksaan Negeri dan DPC ABPEDNAS kabupaten/kota, serta antara Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan JAMINTEL.
Mewujudkan Desa Tangguh, Transparan, dan Sejahtera
Dengan semangat kolaborasi dan pemberdayaan, DPP ABPEDNAS bersama Kejaksaan Agung menargetkan terbentuknya desa-desa yang mandiri, bebas korupsi, dan memiliki koperasi yang kuat dan berdampak bagi masyarakat.
“Ini bukan sekadar kerja sama di atas kertas. Ini adalah gerakan kolektif membangun desa dari akarnya,” tutup Indra Utama.
Rilis.
Diterbitkan oleh WartaLandak.net (Ya' Syahdan).