Wabup Erani Sampaikan Pidato Pengantar Raperda Pertanggungjawaban APBD Landak 2024

Sebarkan:

 

Foto, Wakil Bupati Erani menyerahkan pidato pengantar Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 kepada ketua DPRD, Herculanus Heriadi (dok Ya' Syahdan).
(Ngabang), KalbarPos.com
– Wakil Bupati Landak, Erani, ST., MT., membacakan pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD Landak yang digelar pada Senin, 16 Juni 2025.

Foto, anggota DPRD dan Eksekutif (dok Ya' Syahdan).
Sidang paripurna yang dinyatakan kuorum oleh pimpinan DPRD tersebut turut dihadiri oleh para anggota legislatif, pihak eksekutif, dan terbuka untuk umum. Dalam sambutannya, Erani menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta sidang, sekaligus menegaskan pentingnya momen ini sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Erani menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Landak yang mencakup tujuh jenis laporan, antara lain: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, juga disertakan laporan keuangan dari dua Badan Usaha Milik Daerah, yakni PDAM dan PT Landak Berajaki,  yang telah diaudit oleh akuntan publik.

Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp1,44 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,40 triliun, dengan surplus/ defisit anggaran sebesar Rp755,19 juta. Sementara itu, pembiayaan netto sebesar Rp40,70 miliar menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp39,95 miliar.

Dari sisi pendapatan asli daerah (PAD), beberapa jenis pendapatan menunjukkan capaian positif, seperti retribusi daerah yang terealisasi sebesar 115,79% dari target dan pendapatan dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang mencapai 100%. Namun, pajak daerah hanya mencapai 59,56% dari target. Pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah juga terealisasi cukup baik, masing-masing sebesar 98,81% dan 80,59%.

Dalam laporan arus kas, saldo akhir kas per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp41,02 miliar, turun dari saldo awal sebesar Rp43,98 miliar. Neraca daerah mencatat total aset sebesar Rp2,84 triliun dengan kewajiban sebesar Rp10,40 miliar dan ekuitas sebesar Rp2,84 triliun.

Pemerintah Kabupaten Landak kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013. Hal ini menunjukkan konsistensi dan komitmen dalam pengelolaan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

Namun, Wabup Erani juga menyoroti beberapa catatan penting dari hasil pemeriksaan, di antaranya pengelolaan PAD yang belum optimal, kesalahan penganggaran di SKPD, serta kelemahan dalam pengamanan aset tetap. Ia meminta seluruh SKPD menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna meningkatkan kualitas laporan keuangan di masa mendatang.

Menanggapi pidato tersebut, Ketua DPRD Landak, Herculanus Heriadi, menekankan pentingnya kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan keuangan daerah serta perlunya peningkatan PAD melalui optimalisasi potensi daerah, termasuk sektor pariwisata.

Wabup Erani juga menyatakan bahwa sektor pariwisata akan menjadi fokus pengembangan PAD di masa mendatang, karena dinilai memiliki potensi besar yang belum digarap secara maksimal.

Penulis Ya' Syahdan.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini